Ilustrasi Jampidum Kejagung Fadil Zamhara/Koranpagi

FirstIndonesiaMagz.id – Tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dipastikan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan direvisi. Walaupun tuntutan itu tuai pro dan kontra.

“Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. (Tuntutan Richard) Ini sudah benar, ngapain direvisi,” ucap Jampidum Kejagung Fadil Zumhana, Jumat (20/1).

Fadil mengatakan, bila terjadi kekeliruan, Kejagung bakal merevisi tuntutan tersebut. Sama halnya dengan kasus ibu rumah tangga bernama Valencya di Karawang, Jawa Barat. Dalam kasus memarahi suaminya yang pulang ke rumah dalam keadaan mabok. Mulanya Valencya dituntut 1 tahun penjara kemudian diubah menjadi tuntutan bebas.

“Kalau sudah benar ngapain di revisi, itu jawabannya. Tidak akan ada pernah revisi,” terang Fadil.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dengan hukuman penjara 12 tahun. Richard dinilai bersalah lantaran terlibat kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain itu, Richard juga berperan sebagai eksekutor.

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu memutuskan; satu menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang secara bersama-sama sebagaimana Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tutur Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diperoleh dari Jawapos.com, Rabu (18/1).

Richard diberatkan sebagai terdakwa yang menjadi eksekutor yang telah menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sedangkan yang meringankan terdakwa yakni sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum.

Terdakwa juga berlaku sopan dan kooperatif di persidangan dan telah menyesali perbuatannya. Perbuatan terdakwa pun telah dimaafkan keluarga korban.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here