Source HarianJogja

FirstIndonesiaMagz.id-Harga gula di tingkat konsumen akan mengalami kenaikan sebesar Rp14.500 per kilogram (kg) di Pulau Jawa dan Rp15.500 per kg di di daerah Indonesia timur. Hal itu pun dinyatakan Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Kamis (8/7).

“Kami menghitung juga intinya adalah kenaikan gula ini kalaupun menaikkan menjadi Rp15.500 (per kg) atau Rp14.500 (per kg) di Jawa, dan Rp15.500 (per kg) di daerah timur dan perbatasan,” kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa, seperti yang dimuat DetikFinance.

Kelonjakan harga acuan penjualan (HAP) di tingkat konsumen ini terjadi karena pemerintah bakal menaikkan harga pokok penjualan (HPP) gula petani.

Ketut mengatakan HPP gula petani bakal mengalami kenaikan dari Rp11.500 per kg menjadi Rp12.500 per kg.

Lantaran hal itu harga gula konsumsi saat ini semakin mahal dan memberatkan rakyat kecil. Secara nasional, harga rata-rata mencapai Rp 14.500 per kg, sementara tertinggi menyentuh angka Rp16.000 per kg. Bapanas mengangap itulah yang membuat pemerintah pada akhirnya perlu mengatur kembali harga di kelas petani dan harga konsumen.

Ketut juga memastikan adanya kelonjakan harga gula tidak akan menambah inflasi menjadi tinggi. Pasalnya kelonjakan harga gula telah diperhitungkan kewajarannya untuk petani, pedagang dan konsumen. Namun, dia menekankan kelonjakan harga gula ini belum disahkan pemerintah.

“Tetapi ini belum naik, kami sedang menggodok,” tukas Ketut.

2 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here