firstindonesiamagz.id – Ditengah merebak nya Covid-19 varian Omicron akhir-akhir ini, pemerintah memangkas waktu karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang secara umum dilakukan selama lima hari kini menjadi tiga hari.
“Namun, mulai minggu depan, PPLN baik WNA maupun WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat di antaranya tetap melakukan entry dan exit test PCR di hari ketiga. Dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 14 Februari 2022. Dikutip dari nasional.tempo.com
Bagi PPLN yang sudah menyelesaikan masa karantina, pemerintah menghimbau agar kembali melakukan tes PCR mandiri di hari kelima dan segera melaporkan nya ke puskesmas atau faskes terdekat.
Jika situasi kedepannya semakin membaik, kata Luhut, Pemerintah akan berencana menurunkan masa karantina untuk PPLN di Maret mendatang.
“Lalu jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, pada 1 April, PPLN kita tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN. Namun sekali lagi, ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kita mengendalikan penyebaran kasus,” ujar Luhut. dikutip dari nasional.tempo.com