Sumber: tangkapan layar kesektariatan negara

FirstIndonesiaMagz.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUUPPRT) untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Hal tersebut dilakukan untuk dapat memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga dan penyalur.

“Untuk mempercepat RUU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAK dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” ujar Jokowi dalam konferensi pers, Kamis (18/01) dilansir dari cnbcindonesia.com pada Rabu (18/01).

Jokowi menjelaskan bahwa, sudah 19 tahun pembahasan RUU ini dilakukan, namun belum juga disahkan. Namun, RUU PPRT saat ini sudah masuk dalam daftar RUU Prioritas di tahun 2023 yang akan menjadi inisiatif DPR.

Kemudian, Jokowi menambahkan bahwa perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dibutuhkan, melihat hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

Menurutnya, saat ini diperkirakan ada empat juta jiwa yang rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.(A)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here