FirstIndonesiaMagz.id– Masyarakat Indonesia harus mulai bersiap. Mulai 1 Januari 2025, harga barang dan jasa tidak lagi sama, ketika Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinaikkan dari 11% menjadi 12%.
Demikianlah peraturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dikutip dari CNBC Indonesia, pada Senin (18/03).
Pasal 7 menyebutkan kenaikan PPN menjadi 11% berlaku mulai 1 April 2022. Kenaikan kembali terjadi pada 1 Januari 2025 hingga 12%.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kepastian baru pelaksanaan Perpres tersebut terkait dengan hasil Pilpres 2024. Ia mengatakan, isu terpilihnya presiden baru Pemerintah akan melanjutkan program Presiden Jokowi.
Dalam hal ini yang dimaksud dengan pemerintahan baru adalah pemerintahan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang saat ini memimpin penghitungan suara Pilpres 2024.
Kebijakan PPN 12% yang dibawa sejak masa Presiden Jokowi akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan di awal.***