Jakarta, FirstIndonesiaMagz.id-Aturan baru mengenai syarat lulus kuliah pada jenjang S1 dan D4 dicetuskan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Nadiem mengatakan syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 tidaklah wajib membuat skripsi.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Nadiem mengumumkan dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, pada Selasa (29/8).
Lebih lanjut, Nadiem menyebutkan nantinya tugas akhir dapat berbentuk apa saja, dapat berbentuk prototipe, proyek, ataupun berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi dan keputusan ini pun ada di perguruan tinggi.
Kendati demikian, aturan tersebut diatur lebih lengkap pada Pasal 18. Dalam beleid itu dijelaskan tugas atau proyek akhir itu juga bisa dilakukan dengan berkelompok.
“Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan,” bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.
Nadiem mengungkapkan aturan itu termasuk dari program merdeka belajar yang dipeloporinya.
Nadiem melanjutkan untuk mengukur kompetensi seseorang bukan hanya lewat satu cara, khususnya bagi mahasiswa vokasi.
Nadiem menilai kompetensi malah dapat diukur dari proyek dan penerapan tugas yang dilakukan oleh mahasiswa.
“Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?” tutur dia, melansir dari CnnIndonesia.
Namun, dalam beleid itu, mahasiswa magister/magister terapan hingga kini tetap diwajibkan membuat tesis mengacu pada aturan yang tertuang dalam Pasal 19 angka 2.
“Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis,” bunyi Pasal 19 angka 2.