
FirstIndonesiaMagz.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para jajaran Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, aturan penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 02 tahun 2020.
“Bagi Menteri dan Wakil Menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN-nya sesuai jangka waktu tersebut,” kata Budi yang dikutip pada Selasa (22/10).
Diketahui, sejumlah Menteri era Presiden Prabowo Subianto terdapat nama-nama yang sebelumnya di Kabinet Indonesia Maju era Presiden Joko Widodo. Di antaranya pun tercatat sudah menyampaikan LHKPN untuk tahun periodik 2023.
“Bagi Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada tahun 2025,” ujarnya.
“Kita terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala,” lanjutnya.
Budi menjelaskan, penyampaian LHKPN bisa melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id.