Ilustrasi foto: Cekindo.com

firstindonesiamagz.id – Pemerintah telah menambah subjek visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA), oleh sebab itu sekarang ini telah ada 72 negara yang diberikan fasilitas VoA.

Sebelumnya VoA ini hanya diperuntukan kepada 23 negara, selanjutnya dibuka kembali untuk 42 negara. Dengan adanya aturan ini, pada saat ini VoA ditambah lagi 12 negara.

Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0603.GR.01.01 tahun 2022 tentang kemudahan keimigrasian guna mendukung pariwisata ke depannya pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019, dikutip dari batampos.co.id.

Walaupun terdapat penambahan untuk subjek VoA, namun tidak ada penambahan untuk subjek bebas visa kunjungan khusus wisata yang selama ini hanya berlaku bagi negara-negara anggota ASEAN.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdilla, menuturkan, izin tinggal yang berasal dari VoA paling lama waktunya selama 30 hari.

Kendati demikian, VoA ini bisa diperpanjang satu kali di kantor imigrasi mengikuti wilayah tempat tinggal warga negara asing saat berada di Indonesia.

Sedangkan mengenai tarif VoA, sekitar Rp 500 ribu dan untuk perpanjangan kembali dikenakan biaya Rp 500 ribu.

“Tarif itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” tuturnya, Kamis (1/6/2022).

Pemberian VoA itu untuk yang masuk melalui, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Nongsa Terminal Bahari Batam; TPI Batam Center; TPI Marina Teluk Senimba dan TPI Citra Tri Tunas Harbourbay.

Ia juga turut mengimbau supaya bagi Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi.

Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan penjelasan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.

“Orang Asing yang tidak menggunakan VOA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tekannya.

Melansir dari batampos.co.id, ini dia ke 72 negara, diantaranya:

1. Afrika Selatan

2. Amerika Serikat.

3. Arab Saudi

4. Argentina

5. Australia

6. Austria

7. Belanda

8. Belgia

9. Brazil

10. Brunei Darussalam

11. Bulgaria

12. Ceko

13. Denmark

14. Estonia

15. Filipina

16. Finlandia

17. Hong Kong

18. Hungaria

19. India

20. Inggris

21. Irlandia

22. Italia

23. Jepang

24. Jerman

25. Kamboja

26. Kanada

27. Korea Selatan

28. Kroasia

29. Laos

30. Latvia

31. Lithuania

32. Luksemburg

33. Malaysia

34. Malta

35. Meksiko

36. Myanmar

37. Norwegia

38. Perancis

39. Polandia

40. Portugal

41. Qatar

42. Rumania

43. Selandia Baru

44. Seychelles

45. Singapura

46. Siprus

47. Slovakia

48. Slovenia

49. Spanyol

50. Swedia

51. Swiss

52. Taiwan

53. Thailand

54. Timor Leste

55. Tiongkok

56. Tunisia

57. Turki

58. Uni Emirat Arab

59. Vietnam

60. Yunani.

61. Bahrain

62. Belarus

63. Bosnia

64. Kuwait

65. Mesir

66. Maroko

67. Oman

68. Peru

69. Rusia

70. Serbia

71. Ukraina

72. Yordania

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here