firstindonesiamagz.id – Pemerintah telah menambah subjek visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA), oleh sebab itu sekarang ini telah ada 72 negara yang diberikan fasilitas VoA.
Sebelumnya VoA ini hanya diperuntukan kepada 23 negara, selanjutnya dibuka kembali untuk 42 negara. Dengan adanya aturan ini, pada saat ini VoA ditambah lagi 12 negara.
Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0603.GR.01.01 tahun 2022 tentang kemudahan keimigrasian guna mendukung pariwisata ke depannya pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019, dikutip dari batampos.co.id.
Walaupun terdapat penambahan untuk subjek VoA, namun tidak ada penambahan untuk subjek bebas visa kunjungan khusus wisata yang selama ini hanya berlaku bagi negara-negara anggota ASEAN.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdilla, menuturkan, izin tinggal yang berasal dari VoA paling lama waktunya selama 30 hari.
Kendati demikian, VoA ini bisa diperpanjang satu kali di kantor imigrasi mengikuti wilayah tempat tinggal warga negara asing saat berada di Indonesia.
Sedangkan mengenai tarif VoA, sekitar Rp 500 ribu dan untuk perpanjangan kembali dikenakan biaya Rp 500 ribu.
“Tarif itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” tuturnya, Kamis (1/6/2022).
Pemberian VoA itu untuk yang masuk melalui, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Nongsa Terminal Bahari Batam; TPI Batam Center; TPI Marina Teluk Senimba dan TPI Citra Tri Tunas Harbourbay.
Ia juga turut mengimbau supaya bagi Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi.
Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan penjelasan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.
“Orang Asing yang tidak menggunakan VOA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tekannya.
Melansir dari batampos.co.id, ini dia ke 72 negara, diantaranya:
1. Afrika Selatan
2. Amerika Serikat.
3. Arab Saudi
4. Argentina
5. Australia
6. Austria
7. Belanda
8. Belgia
9. Brazil
10. Brunei Darussalam
11. Bulgaria
12. Ceko
13. Denmark
14. Estonia
15. Filipina
16. Finlandia
17. Hong Kong
18. Hungaria
19. India
20. Inggris
21. Irlandia
22. Italia
23. Jepang
24. Jerman
25. Kamboja
26. Kanada
27. Korea Selatan
28. Kroasia
29. Laos
30. Latvia
31. Lithuania
32. Luksemburg
33. Malaysia
34. Malta
35. Meksiko
36. Myanmar
37. Norwegia
38. Perancis
39. Polandia
40. Portugal
41. Qatar
42. Rumania
43. Selandia Baru
44. Seychelles
45. Singapura
46. Siprus
47. Slovakia
48. Slovenia
49. Spanyol
50. Swedia
51. Swiss
52. Taiwan
53. Thailand
54. Timor Leste
55. Tiongkok
56. Tunisia
57. Turki
58. Uni Emirat Arab
59. Vietnam
60. Yunani.
61. Bahrain
62. Belarus
63. Bosnia
64. Kuwait
65. Mesir
66. Maroko
67. Oman
68. Peru
69. Rusia
70. Serbia
71. Ukraina
72. Yordania