firstindonesiamagz.id – Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma dijatuhi hukuman delapan tahun penjara mengenai kasus dugaan pelecehan mahasiswi via chat dari aplikasi pesan.

Majelis hakim menyampaikan Reza terbukti melanggar Undang-Undang tentang Pornografi.

Dikutip dari detikSumut, Selasa (31/5/2022), putusan itu disampaikan oleh ketua majelis hakim Fatimah dalam sidang virtual di PN Palembang, Senin (30/5).

Lebih lanjut dengan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, Reza diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” tutur hakim membacakan putusan, dilansir dari detiknews.

Hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Hakim menilai hal yang memberatkannya adalah status Reza sebagai dosen yang intelektual tetapi melakukan perbuatan yang tidak terpuji.

“Yang memberatkan terdakwa tidak sepantasnya sebagai dosen intelektual melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya,” sambungnya.

Berdasarkan informasi, Reza telah ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan dari tiga mahasiswi yang mengaku dilecehkan via aplikasi perpesanan berinisial C, F, dan D.

Kemudian polisi menerima dua laporan kembali, di mana seorang mahasiswi berinisial D dan seorang alumni berinisial R yang juga mengaku menjadi korban.

Belajar dari kasus tersebut, untuk minimalisir tindakan pelecehan via aplikasi perpesanan agar tidak terulang lagi, maka yang bisa dilakukan adalah hindari obrolan berbau pornografi yang dapat membuat orang lain berpikir bahwa anda terbiasa dengan hal-hal yang berbau seksual.

Hindari pula obrolan berbau porno dengan orang yang baru dikenal.

Sebab dikhawatirkan, lawan bicara sengaja memancing obrolan panjang agar ujung-ujungnya bisa membuat anda terbawa suasana sehingga tanpa sadar berbicara hal-hal berbau porno.

Bila ini terjadi, celah untuk melakukan tindak pelecehan seksual menjadi terbuka lebar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here