firstindonesiamagz.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama mengenai Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Layanan DJP.
Nantinya Nik bakal jadi NPWP mulai tahun depan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor menuturkan perjanjian ini dalam rangka untuk mengintegrasi penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.
“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” ujar Neilmaldrin, Jumat lalu (20/5/2022).
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo juga pernah mengatakan bahwa NIK akan bertambah fungsinya sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi mulai 2023. Berarti KTP akan mempunyai fungsi sebagai NPWP mulai tahun depan.
NPWP ini nantinya bakal tidak dipakai lagi.
Lalu apa maksud NIK jadi NPWP?
Sebelumnya perjanjian tersebut tercetus dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP. Dalam salinan UU HPP, disebutkan bahwa NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK.
Dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan, dikutip dari detiknews.
Penggunaan NIK sebagai identitas WP orang pribadi membutuhkan pengintegrasian basis data kependudukan, dengan basis data perpajakan yang digunakan sebagai pembentuk profil WP.
Lebih lanjut, ini juga dapat digunakan oleh WP dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menyebutkan integrasi ini termasuk cara untuk memudahkan berbagai pihak.
Misalnya saja, dia mencontohkan bila di Amerika Serikat (AS) ada yang disebut dengan social security number.
“Jadi kalau di AS itu ada SSN jadi orang tidak perlu lagi daftar NPWP, kalau datang ke sana langsung dikasih SSN untuk kependudukan jadi kalau ada kewajiban bisa pakai nomor itu,” kata dia dalam sebuah acara media gathering di KPP Madya Denpasar, Bali, (4/11/2021) yang lalu.
Meskipun begitu , dia memastikan walau tetap terintegrasi, bukan berarti semua yang mempunyai NIK diwajibkan membayar pajak.
“Bagaimana dengan administrasinya? Ini kan artinya secara akademik NIK akan menjadi NPWP dan harus melaksanakan perpajakan ketika diaktifkan dari sisi pajak. Misalnya anak saya baru 18 tahun dan sudah punya KTP (yang terintegrasi NPWP) wong belum ada penghasilan kok. Jadi jika belum punya penghasilan ya tidak diaktifkan,” pungkasnya dalam beberapa waktu lalu.