Ilustrasi https://id.pinterest.com/pin/650

firstindonesiamagz.id – Harga Pertalite dan Pertamax pada hari ini, Rabu (15/6) belum ada pergantian. Belum adanya pergantian harga BBM milik Pertamina itu lantaran pemerintah masih melakukan subsidi dari APBN.

Namun, akhir-akhir ini terdapat kabar mengenai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sedang mengkaji serta mempertimbangkan pengenaan cukai untuk beberapa komoditas. Termasuk bahan bakar minyak (BBM).

“Yang sedang kita kaji beberapa konteks ke depan dalam hal pengendalian konsumsi adalah seperti BBM, ban karet dan detergen,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam rapat dengan Bagian Anggaran DPR RI di Jakarta, melansir dari detikfinance yang diperoleh Antara, Rabu (15/6/2022).

Febrio mengungkapkan hal tersebut bakal dilaksanakan potensi sebab penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan cukai masih dapat dioptimalkan melalui ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).

Pihak PT Pertamina (Persero) pun memberikan tanggapan terkait wacana cukai BBM.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga SH C&T Irto Ginting menuturkan, sampai saat ini belum ada pembahasan tentang pengenaan cukai pada BBM.

Menurut informasi yang ia dapatkan, wacana itu tengah dikaji oleh internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Sampai saat ini belum ada pembahasan dengan Pertamina. Menurut info yang kami dapat, hal tersebut masih merupakan kajian internal Kemenkeu yang penerapannya pasti akan dikoordinasikan dengan para pihak,” urainya, dikutip dari detikcom.

Namun, apabila benar akan diterapkan, apakah akan berimbas pada harga BBM? Irto menanggapi, wacana itu tengah dikaji.

“Ini kan masih kajian. Nanti kita tunggu informasi resminya,” ucapnya.

Saat ini, Harga Pertalite dan Pertamax yang teranyar untuk harga Pertamax di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berbeda-beda tergantung pada wilayahnya.

Lebih lanjut, untuk harga Pertalite di seluruh SPBU di Indonesia sama. Harga Pertalite seluruh Indonesia sebesar Rp 7.650.

Adapun penyesuaian harga bahan bakar yang dilakukan setiap waktu ini dilakukan Pertamina guna menjalankan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, seperti yang dimuat detikfinance.

Untuk mengetahui lebih lanjut harga Pertamax, berikut ini harganya di seluruh provinsi:

  1. Aceh Rp 12.500
  2. Sumatera Utara Rp 12.750
  3. Sumatera Barat RP 12.750
  4. Riau Rp 13.000
  5. Kepulauan Riau Rp 13.000
  6. Kodya Batam (FTZ) Rp 13.000
  7. Jambi Rp 12.750
  8. Bengkulu Rp 13.000
  9. Sumatera Selatan Rp 12.750
  10. Bangka-Belitung Rp 12.750
  11. Lampung Rp 12.750
  12. DKI Jakarta Rp 12.500
  13. Banten Rp 12.500
  14. Jawa Barat Rp 12.500
  15. Jawa Tengah Rp 12.500
  16. DI Yogyakarta Rp 12.500
  17. Jawa Timur Rp 12.500
  18. Bali Rp 12.500
  19. Nusa Tenggara Barat Rp 12.500
  20. Nusa Tenggara Timur Rp 12.500

21.Kalimantan Barat Rp 12.750

  1. Kalimantan Tengah Rp 12.750
  2. Kalimantan Selatan Rp 12.750
  3. Kalimantan Timur Rp 12.750
  4. Kalimantan Utara Rp 12.750
  5. Sulawesi Utara Rp 12.750
  6. Gorontalo Rp 12.750

28.Sulawesi Tengah Rp 12.750

  1. Sulawesi Tenggara Rp 12.750
  2. Sulawesi Selatan Rp 12.750
  3. Sulawesi Barat Rp 12.750
  4. Maluku Rp 12.750
  5. Maluku Utara Rp 12.750
  6. Papua Rp 12.750
  7. Papua Barat RP 12.750

Sebagaimana yang dimuat detikfinance, Itulah sejumlah daftar harga Pertalite dan Pertamax hari ini di seluruh SPBU Pertamina se-Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here