FirstIndonesiaMagz.id -Bank Indonesia (BI) secara resmi mempromosikan rupiah digital saat Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) di bulan November lalu.
Proyek rupiah digital yang memiliki nama Proyek Garuda, diinfokan melalui whitepaper yang telah dipublish BI.
Rupiah digital sendiri adalah lanjutan dari Central Bank Digital Currency (CBDC).
Rancangan tersebut telah menjadi fokus Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (Finance Ministers & Central Bank Governors’ Meeting/FMCBG) ketiga pada rangkaian Presidensi G20 Indonesia.
Ketika itu, negara-negara anggota G20 berhimpun dan sepakat membahas persiapan dan implementasi CBDC, dan juga saling memberi perspektif masing-masing tentang mata uang digital.
CBDC dianggap mampu menyambungkan kebutuhan publik bertransaksi di era digital dengan kebutuhan bank sentral menjaga dan memelihara keberlangsungan sistem keuangan yang selama ini telah berjalan ratusan tahun dengan memasukkan bank sentral sebagai sumbunya.
CBDC juga dinilai mampu melekatkan adanya keterbatasan uang-uang yang ada saat ini.
CBDC dapat berperan sebagai instrumen inti bagi bank sentral dalam menjalankan delegasinya di era digital.
Lantas, apa itu Rupiah digital? Rupiah digital merupakan uang dalam format digital yang diterbitkan BI dan menjadi kewajiban BI kepada pemegangnya.
Jenis rupiah digital pun bakal diterbitkan dalam dua jenis, pertama yaitu rupiah digital wholesale (w-Digital Rupiah) dengan cakupan akses yang terbatas dan hanya didistribusikan untuk melayani transaksi wholesale.
Kedua, rupiah digital ritel (r-Digital Rupiah) dengan cakupan akses yang terbuka untuk publik dan distribusikan untuk transaksi ritel.
Menurut Validnews.id, secara sederhana, rupiah digital adalah uang kertas rupiah yang didigitalkan.
Ke depannya, masyarakat dapat bertransaksi melalui rupiah digital apabila transaksi itu merupakan transaksi digital.
BI juga mengklaim bahwa rupiah digital akan dapat digunakan untuk bertransaksi di metaverse.
Lebih jauh, tiga fungsi rupiah digital pertama adalah sebagai alat pembayaran yang sah atau medium of exchange, kedua sebagai unit of account, dan ketiga adalah sebagai alat penyimpan nilai atau store of value.
Alasan dibalik diterbitkannya rupiah digital sendiri, BI menjelaskan aset kripto yang telah mengalami pertumbuhan yang bergerak gesit, dipicu pula dengan percepatan digitalisasi dan munculnya pandemi Covid-19.
Alasan lainnya juga karena adanya potensi untuk mengembangkan inklusi dan efisiensi dalam sistem keuangan.
Walaupun diterbitkannya rupiah digital ini juga harus menghadapi berbagai risiko yang dikhawatirkan mempengaruhi perekonomian, namun BI memiliki tiga penggerak utama yang mendorong munculnya rupiah digital, pertama, karena amanat undang-undang bahwa BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menerbitkan mata uang rupiah di Indonesia.
Kedua, BI menyatakan penerbitan rupiah digital adalah bentuk transformasi, salah satunya pada fungsi klasik pengedaran uang agar mampu menerobos perkembangan ekonomi dan keuangan digital yang semakin terdesentralisasi.
Ketiga, penerbitan rupiah digital disebut sebagai persiapan infrastruktur pembayaran lintas negara seperti dalam sektor perdagangan dan keuangan internasional di era digital.
Perlu diketahui rupiah digital, uang elektronik, dan kripto memiliki perbedaan, oleh sebab itu ketiganya tidak bisa disamakan.
Rupiah digital dikeluarkan oleh BI. Sementara, uang elektronik atau dompet digital yang sudah biasa digunakan masyarakat dikeluarkan pihak swasta atau lembaga non-bank.
Rupiah digital juga digunakan sebagai pengganti uang kertas. Kendati begitu, rupiah digital tidak akan menggeser kedudukan uang kertas yang ada di masyarakat.
Disamping itu, instrumen yang ada di uang kertas seperti logo, dan fitur-fitur yang ada di uang kertas juga ada di rupiah digital berbentuk coding.
Kemudian, perbedaan mendasar dari rupiah digital dan kripto yakni rupiah digital merupakan alat pembayaran yang legal.
Sedangkan kripto merupakan aset komoditas, bukan sebagai alat pembayaran yang legal di Indonesia.
Hal itu karena sampai saat ini, BI belum mengakui kripto sebagai alat pembayaran yang legal di Indonesia.
Cara memperoleh rupiah digital
Masyarakat yang ingin mendapatkan rupiah digital bisa menukarkan uang yang dimiliki saat ini, baik uang kertas maupun logam ataupun uang yang ada di rekening, sesudah uang-uang itu disetorkan, masyarakat dapat menggunakan rupiah digital sesuai fungsi.