Sumber gambar: @halal.indonesia

firstindonesiamagz.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia memaparkan tarif layanan sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK). Hal ini diuraikan secara resmi melalui akun Instagram @halal.indonesia, Senin (18/04/2022).

“Banyak banget nih dari #sahabathalal yang nanyain tentang tarif layanan sertifikat, apalagi tarif layanan untuk usaha mikro dan keci (UMK),” tulisnya.

Dalam uraian berbentuk poster tersebut, disebutkan ada beberapa tarif yang tercantum. Pertama pernyataan pelaku usaha (self declare) yang ditarif Rp0. Sebenarnya, tarif pernyataan pelaku usaha ini merupakan biaya pendaftaran & penetapan kehalalan Produk senilai Rp230.000. Namun, pembiayaan tersebut dibebankan pada Angggaran Pendaoatan Belanja Negara Pusat/Daerah dan fasilitas lembaga negara/swasta.

Kedua, pembiayaan regular yang ditanggung oleh UMK, meliputi Rp300.000 untuk pendaftaran & penetapan kehalalaan produk. Kemudian pembiayaan senilai Rp350.000 untuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia juga menyebut bahwa sertifikasi halal bisa diakses melalui laman ptsp.halal.go.id.

“Ayo daftar sertifikasi Halal melalui ptsp.halal.go.id,” terangnya.

Selain itu, alur proses sertifikasi halal juga tercantum di laman tersebut. Disebutkan ada enam tahapan yang harus dilalui selama sertifikasi halal. Pertama, Melakukan permohonan Sertifikasi Halal, yang dilakukan oleh pelaku usaha. Kedua, BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga pemeriksa halal. Ketiga, memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk yang dilakukan LPH. Keempat, menetapkan kehalalan produk melalui siding fatwa halal oleh MUI. Keenam BPJPH menerbitkan sertifikat halal. (ZA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here