firstindonesiamagz.id – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menyampaikan penerbitan Peraturan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) batu bara bakal memberikan manfaat secara optimal tidak hanya bagi pemerintah, namun bagi badan usaha dan publik yang juga bakal merasakan manfaatnya.

“Pemerintah mengatur agar pemanfaatan batu bara memberikan manfaat yang maksimal baik bagi negara maupun bagi badan usaha termasuk juga bagi publik secara keseluruhan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (18/4/2022).

Ridwan menerangkan bahwa proses pengajuan atau penetapan regulasi teranyarnya telah berjalan panjang melalui sejumlah proses birokrasi, masukan pakar, masukan badan usaha, dan lainnya.

Dengan proses diskusi dan pertimbangan yang panjang maka dicapai angka optimal yang dicetuskan dalam peraturan tersebut dengan semangat negara mendapatkan sebesar-besarnya hak negara dan badan usaha tidak dirugikan bersdasarkan penerapan regulasi tersebut.

“Semangat kita adalah negara mendapat haknya yang maksimal dari industri batu bara dan badan usaha tidak dirugikan dalam penerapannya,” kata Ridwan.

Meski begitu, pada 11 April 2022, Presiden Joko Widodo  telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 yang memuat perubahan mengenai tarif royalti dari produsen batu bara berdasarkan harga yang berlaku saat ini.

Pemerintah mengeluarkan regulasi ini untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur bahwa kontrak pertambangan yang telah berakhir dapat diperpanjang melalui Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang tentunya dengan mempertimbangkan penerimaan negara.

Bagian pertama regulasi teranyar ini menjabarkan tentang pelaksanaan pembayaran pajak penghasilan untuk pelaku usaha pertambangan batu bara, yakni pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak maupun perjanjian, dan pemegang PKP2B.

Sedangkan bagian kedua, pemerintah mengatur besaran tarif PNBP produksi batu bara untuk terus maju berdasarkan kisaran Harga Batubara Acuan (HBA) bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Oleh sebab itu pada saat HBA rendah, tarif PNBP produksi batubara juga rendah maka tidak akan membebani pemegang IUPK, sebaliknya saat harga komoditas melonjak, negara juga memperoleh PNBP yang tinggi dari produksi batubara.

IUPK dari PKP2B Gen I tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) produksi berkisar 14 sampai 28 persen sesuai Harga Batubara Acuan (HBA). Sedangkan IUPK dari PKP2B Gen I+ tarif PNBP produksi berkisar 20 persen sampai 27 persen sesuai HBA, diperoleh dari Antara.

Kendati demikian, pemerintah telah  menetapkan tarif tunggal sebesar 14 persen untuk penjualan dalam negeri agar mendorong pemanfaatan batu bara terhadap industri lokal.

Regulasi tersebut juga mengatur PPN sesuai regulasi dengan tarif saat ini 10 persen, dan PPh Badan sesuai regulasi dengan tarif 22 persen, serta timbulnya pajak karbon yang juga sesuai regulasi. Penerbitan regulasi teranyar ini berasaskan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 pasal 169A yang mana PKP2B dapat memberikan perpanjangan menjadi IUPK yang tentunya dengan memperhatikan peningkatan penerimaan negara serta tetap mempertimbangkan perekonomian perusahaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here