Ilustrasi https://id.pinterest.com/pin/11

firstindonesiamagz.id – Banyak ruas jalan di Jakarta yang akan diterapkan kebijakan ganjil genap pada tahun 2022 ini.

Melansir dari laman resmi Korlantas Polri, Pemprov DKI Jakarta tengah mengavaluasi penerapan ganjil-genap gage di jalanan protokol DKI Jakarta.

Dishub DKI bakal memperbanyak lokasi ganjil genap pada tahun 2022 ini, dari sebelumnya 13 lokasi menjadi 25 lokasi.

“Kalau gage saat ini memang masih di 13 ruas jalan tapi sedang dievaluasi di tingkatkan ke 25 ruas jalan. Di kembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu lalu (25/5/2022).

Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan Senin 30 Mei 2022 atau pekan depan.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.

Syafrin mengungkapkan bahwa terjadi lonjakan volume kendaraan pada pekan lalu setelah adanya pelonggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.

“Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta,” urainya.

Diketahui, untuk jam operasional ganjil genap di Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan ganjil genap Jakarta tersebut berlaku Senin sampai Jumat, lalu Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap Jakarta tidak berlaku.

Ganjil genap Jakarta tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Melansir dari Kontan.co.id, berikut 25 ruas jalan yang bakal diterapkan ganjil genap mengikuti Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari.

Demikian informasi mengenai diperbanyaknya ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap Jakarta yang dijadwalkan mulai 30 Mei 2022.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here