Tingkatkan Ketertiban Data, Pendatang Diminta Segera Lapor Domisili
Tingkatkan Ketertiban Data, Pendatang Diminta Segera Lapor Domisili

FirstIndonesiaMagz.id– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengajak para pendatang baru pasca-libur Lebaran 2025 untuk segera melapor dan melakukan pencatatan data kependudukan sesuai alamat tempat tinggalnya di Jakarta.

Kepala Disdukcapil Jakarta, Budi Awaluddin, menyebutkan bahwa kesadaran pendatang untuk melapor masih tergolong rendah. Pada tahun 2024, hanya 84.783 orang yang melapor secara sukarela—jumlah ini jauh menurun dibandingkan dengan 395.298 orang pada tahun 2023.

Untuk tahun 2025, jumlah pendatang yang diperkirakan akan melapor berada di kisaran 10.000 hingga 15.000 jiwa.

“Masih perlu peningkatan partisipasi dalam hal administrasi kependudukan. Oleh karena itu, kami terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pelaporan dan validasi data. Semua layanan administrasi kependudukan tersedia gratis di seluruh loket Dukcapil sesuai wilayah domisili,” jelas Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/4).

Ia menambahkan bahwa pendataan arus balik akan dilakukan secara dinamis dari 8 April hingga 8 Juni 2025. Hasil dari pendataan ini bisa diakses masyarakat melalui situs resmi: https://kependudukancapil.jakarta.go.id/amuba/.

Disdukcapil menyediakan layanan kependudukan mulai dari tingkat kelurahan hingga provinsi, dengan prinsip pelayanan yang adil, profesional, dan bebas biaya.

Bagi pendatang yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP), proses pelaporannya dilakukan di kelurahan dengan membawa SKP, surat penjamin, KTP, KIA asli, serta KK dari daerah asal. Setelah diverifikasi, dokumen kependudukan DKI Jakarta akan diterbitkan.

“Pendatang juga diwajibkan melapor ke RT setempat dan menyerahkan dokumen lama agar dapat ditarik oleh petugas,” tambahnya.

Sementara itu, untuk penduduk nonpermanen (yang tidak memiliki SKP), pelaporan dilakukan secara mandiri melalui laman https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id. Setelah menerima notifikasi, mereka harus melapor ke kelurahan agar bisa dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Selanjutnya, mereka juga perlu melapor ke RT untuk dicatat dalam Aplikasi Data Warga. Perlu diingat bahwa masa tinggal bagi penduduk nonpermanen dibatasi kurang dari satu tahun.

Budi menekankan pentingnya kerja sama antara pihak kelurahan dan RT dalam mendata para pendatang demi menjaga ketertiban dan ketenangan di lingkungan tempat tinggal.

“Pelaporan yang rapi dan sistematis ini diharapkan turut mendukung pengendalian pertumbuhan penduduk di Jakarta,” ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, sejak pertengahan 2023, Disdukcapil Jakarta telah menjalankan program Penataan Administrasi Kependudukan Sesuai Domisili guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan dalam pencatatan data penduduk.

Sanksi berupa pembekuan NIK bisa diterapkan, yang akan berdampak pada akses terbatas terhadap layanan perbankan, BPJS, dan pendidikan.

Selain imbauan tertib administrasi, Pemprov Jakarta juga mengingatkan agar para pendatang memiliki kepastian pekerjaan, keterampilan, dan tempat tinggal yang layak agar mampu berkontribusi dalam pembangunan Jakarta menuju kota bertaraf global.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here