Tangkapan layar by catch me up

FirstIndonesiaMagz.id– Mantan anak buah Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dinyatakan bersalah lantaran turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara,” lanjutnya.

Hakim menyakini Ricky melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia menyebut tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky.

Sedangkan hal yang memberatkan Ricky, menurut Hakim Ricky berbelit-belit memberi keterangan saat di persidangan.

Ricky juga dianggap telah mencoreng citra Polri.

Kemudian hal meringankan bagi Ricky adalah dirinya masih mempunyai tanggungan keluarga.

Sebagai informasi sebelumnya Ricky dituntut 8 tahun penjara pada persidangan beberapa waktu lalu.

Ricky diyakini jaksa turut serta terlibat bersama Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili Terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap jaksa penuntut umum, dikutip detiknews, Senin (16/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.

“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” tutur jaksa menambahkan .

Nz

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here