Sumber: FIN.co.id

FirstIndonesiaMagz.id– Dinas Pendidikan Kota Tangerang mengeluarkan larangan kegiatan study tour ke luar wilayah Tangerang bagi seluruh pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Keputusan ini keluar sebagai buntut dari kecelakaan lalu lintas yang menimpa bus rombongan SMPN 4 Tangerang saat perjalanan menuju Kota Bandung, Rabu (15/2) pagi.

Empat siswa dilaporkan mengalami luka ringan dan trauma usai kecelakaan tersebut. Seorang guru juga dilarikan ke rumah sakit karena pelipisnya terkena pecahan kaca bus.

Larangan study tour

Larangan study tour itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outing class). Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaludin mengatakan, aturan itu berlaku untuk sekolah kategori negeri dan swasta.

“Seluruh satuan pendidikan tingkat SD dan SMP dilarang melakukan proses pembelajaran di luar kelas ke luar wilayah Kota Tangerang,” ujar Jamaluddin melansir Tribun Tangerang.

Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi agar kecelakaan serupa tidak terulang lagi.

“Hal ini merupakan upaya mitigasi risiko yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang dalam rangka menertibkan pelaksanaan proses pembelajaran di luar kelas bagi anak-anak,” jelasnya.

Dalam surat edaran tersebut, mengatur juga soal tata cara pelaksanaan outing class yang diperbolehkan.

Berikut rinciannya, sebagaimana dilansir dari Tribun Tangerang:

  1. Outing class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya/wisata.
  2. Outing class bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa/orangtua siswa.
  3. Pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapat persetujuan dari orangtua/wali murid.
  4. Untuk siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class.
  5. Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
  6. Pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang, dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah.

(kn)

2 KOMENTAR

  1. 💫 Wow, blog ini seperti roket meluncur ke galaksi dari kegembiraan! 🌌 Konten yang mengagumkan di sini adalah perjalanan rollercoaster yang mendebarkan bagi pikiran, memicu kagum setiap saat. 🎢 Baik itu teknologi, blog ini adalah sumber wawasan yang inspiratif! #TerpukauPikiran Terjun ke dalam petualangan mendebarkan ini dari penemuan dan biarkan pikiran Anda terbang! ✨ Jangan hanya membaca, rasakan sensasi ini! #MelampauiBiasa 🚀 akan bersyukur untuk perjalanan menyenangkan ini melalui ranah keajaiban yang penuh penemuan! ✨

  2. Hello, i feel that i noticed you visited my blog thus i came to “return the choose”.I’m trying to find things to improve my web site!I suppose its adequate to use a few of your ideas!!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here