FirstIndonesiaMagz.id– Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung pada Kamis (20/3).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, yang didampingi oleh para Wakil Ketua DPR RI. Sebelum pengesahan, Puan terlebih dahulu meminta persetujuan dari peserta rapat terkait RUU tersebut.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Peserta sidang pun serempak menjawab, “Setuju.”
Dalam rapat tersebut, tercatat 293 anggota DPR RI hadir, sementara 11 anggota lainnya berhalangan dan telah mengajukan izin.
“Berdasarkan catatan dari Kesekretariatan Jenderal DPR RI, terdapat 293 anggota yang menandatangani daftar hadir dan 11 orang izin, sehingga total 304 anggota dari seluruh fraksi hadir dalam rapat ini,” ujar Puan.
Dengan jumlah tersebut, rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menjelaskan bahwa pengesahan ini dilakukan karena seluruh pembahasan RUU TNI telah rampung pada tingkat pertama. “Dalam rapat kemarin, telah diputuskan bahwa pembahasan RUU TNI di tingkat I sudah selesai. Selanjutnya, RUU ini tinggal dibawa ke tahap II, yaitu pembacaan dalam sidang paripurna yang dijadwalkan besok,” ungkap Dave kepada wartawan pada Rabu (19/3).
Ia juga mengungkapkan bahwa pengesahan ini dilakukan lebih awal karena masa reses anggota DPR RI diundur hingga pekan depan. “Saat ini saya belum menerima undangan resmi, namun masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) terkait jadwal dan waktu rapat. Sebab, masa reses diundur hingga Rabu depan, sehingga rapat paripurna penutupan baru akan berlangsung pada Selasa depan,” jelasnya.
Terkait perbedaan pendapat mengenai RUU ini, Dave menilai bahwa pro dan kontra merupakan hal yang wajar dalam proses legislasi. Namun, ia menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tidak bertujuan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI.
“Kekhawatiran mengenai kembalinya dwifungsi TNI atau ABRI tidak akan terjadi. Tidak ada upaya untuk meniadakan supremasi sipil dalam aturan ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah sepakat untuk membawa revisi UU TNI ke sidang paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja bersama Pemerintah yang membahas tingkat pertama pengambilan keputusan terhadap RUU TNI, yang berlangsung di ruang rapat Badan Anggaran DPR RI pada Selasa (18/3).
Rapat tersebut diawali dengan penyampaian pandangan mini dari masing-masing fraksi, yang seluruhnya menyatakan persetujuan tanpa catatan. Fraksi-fraksi yang hadir dalam rapat itu meliputi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PKS, dan PAN.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, kemudian meminta konfirmasi dari peserta rapat mengenai persetujuan untuk membawa RUU ini ke pembicaraan tingkat II dalam sidang paripurna.
“Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang?” tanyanya kepada peserta rapat. Serentak, mereka menjawab, “Setuju.”