firstindonesiamagz.id – Skema terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diberikan pemerintah kepada DPR di mana mengatur tentang tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara yang tertuang dalam Pasal 351.

Kekuasaan umum atau lembaga negara yang dimaksud dalam pasal tersebut mencakup Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Republik Indonesia, maupun pemerintah daerah.

“Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 351 ayat (1) dalam draf terbaru RKUHP, seperti yang dimuat dalam CNNIndonesia.com, Rabu (6/7/2022).

Adapun ancaman pidana meningkat menjadi maksimal tiga tahun bila tindak pidana menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat. Hal ini diatur dalam Pasal 351 ayat (2).

Sedangkan, Pasal 351 ayat (3) menyatakan tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara hanya dapat dituntut berlandaskan aduan pihak yang dihina.

Lebih lanjut, Pasal 352 ayat (1) menyatakan setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara maksimal dua tahun penjara.

Hal tersebut pun mengundang reaksi masyarakat di dunia sosial seperti twiter. Banyak masyarakat yang mencuitkan mengenai draf terbaru RKUHP ini yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

“Menghina kan ? Kalo kritik ya boleh cuman dewasa ini banyak sekali orang yang menghina tapi di labeli kritik,” cuit akun twitter @Baku***t.

“Gapapa lah, masih bisa disantet soalnya belum ada undang2nya tentang santet,” sambung akun twitter lain @Ch***s.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here