firstindonesiamagz.id – Status PPKM Jakarta di rombak kembali dalam kurun waktu satu hari. Terjadinya perubahan terhadap kasus COVID-19 menjadi alasan utama di balik gesitnya perubahan status PPKM tersebut.
Aturan terbaru mengenai PPKM Jakarta kembali ke level 1 itu tertuang dalam Inmendagri No 35 Tahun 2022. Inmendagri ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022.
“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” bunyi petikan Inmendagri tersebut.
Bukan hanya DKI Jakarta, level PPKM di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi (Bodetabek) juga turut kembali ke Level 1 dan tidak lagi Level 2.
“Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan,” bunyi petikan lainnya.
Di sisi lain, dengan kembalinya status PPKM ke level 1, sekarang ini kapasitas mal/pusat perbelanjaan di Jabodetabek kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Untuk perusahaan di sektor non-esensial kini kembali menerapkan 100 persen bekerja dari kantor (WFO).
Restoran atau rumah makan juga dapat menerapkan hingga 100 persen kapasitas pengunjung, begitu pula kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.
Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100 persen.
Selain itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum, misalnya seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran juga dapat dibuka dengan kapasitas sebesar 100 persen.
Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.
Padahal, Selasa (5/7) lalu, Kemendagri mengeluarkan siaran pers dan Inmendagri yang menyatakan bahwa DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi masuk ke level 2.
Jabodetabek masuk PPKM Level 2 itu tertuang dalam Inmendagri No 34 Tahun 2022. Peningkatan level itu dilakukan karena adanya kenaikan kasus akibat varian Omicron BA.4 dan BA.5. Inmendagri itu berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus.
Alasan PPKM Jabodetabek di rombak kembali oleh
Kemendagri untuk memberikan penjelasan mengenai PPKM Jabodetabek yang direvisi dalam kurun waktu satu hari.
Kemendagri mengungkap kasus COVID-19 di Jabodetabek mulai menunjukkan penurunan.
“Meskipun berdasarkan indikator transmisi komunitas wilayah aglomerasi Jabodetabek berada pada level 2, tetapi dalam satu minggu terakhir kami melihat terjadi tren pelandaian flattening yang mengindikasikan wilayah aglomerasi Jabodetabek telah melewati puncak,” tutur Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Bina Adwil, Kemendagri), Safrizal, Rabu (6/7/2022).
Menanggapi hal tersebut, Ia menuturkan pemerintah tengah memperkirakan bahwa dalam jangka waktu 1 hingga 2 minggu ke depan bisa balik lagi ke level 1.
“Setelah melakukan review dan asesmen terhadap kondisi tersebut, mengingat inmendagri akan berlalu selama 1 bulan, dengan pertimbangan kasus yang sudah mulai melandai dan diperkirakan akan kembali ke level 1, serta tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah dan terkendali, kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1,” urainya, diperoleh dari Detik.com.
Safrizal mengatakan kebijakan ini adalah upaya yang ditempuh untuk menjaga aspek kesehatan. Salah satunya untuk keberlanjutan pemulihan ekonomi .
“Langkah ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut,” ucapnya.
Kembalinya status PPKM Jakarta ke level 1 disyukuri oleh Wagub DKI Ahmad Riza Patria.
Kendati demikian, Riza tetap meminta warga disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
“Kita bersyukur PPKM diperpanjang oleh satgas pusat pemerintah pusat tetap di level 1, yang paling penting kami minta masyarakat tetap patuh taat disiplin dan bertanggung jawab untuk terus meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/7).
Lebih lanjut, Riza mengingatkan bagi warga untuk melengkapi dosis vaksin COVID-19 agar mencapai kekebalan komunitas herd immunity.
Dengan demikian potensi penularan COVID-19 pun dapat diminimalisir.
“Karena memang pelonggaran sudah semuanya 100 persen tapi harus didukung dengan protokol kesehatan yang ketat dan juga vaksin,” imbuhnya.
Riza juga mendorong percepatan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster. Dia meminta warga untuk memastikan anggota keluarganya memperoleh suntikan vaksin booster.
“Juga terus memastikan seluruh keluarga di rumah di lingkungan terdekat kerabat semua kita ajak untuk memastikan sudah mendapatkan booster atau vaksin yang ketiga,” pungkasnya.