FirstIndonesiaMagz.id– Polemik terkait Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mencuat setelah Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyoroti keberadaan bandara tanpa “perangkat negara” di Morowali, Sulawesi Tengah. Pernyataan ini memicu perhatian publik sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas, status, dan sistem pengawasan terhadap bandara yang berada di dalam kawasan industri tersebut.
Di tengah ramainya kritik, catatan resmi menunjukkan bahwa Bandara IMIP justru telah berstatus bandara internasional sejak Agustus 2025. Berikut fakta-fakta mengenai Bandara IMIP:
Telah Berstatus Bandara Internasional Sejak 2025
Bandara IMIP ditetapkan sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, IMIP termasuk satu dari tiga bandara khusus yang diizinkan melayani penerbangan langsung ke dan dari luar negeri dalam kondisi tertentu dan bersifat sementara.
Dua bandara khusus lain yang memperoleh status serupa adalah Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Riau) dan Bandara Khusus Weda Bay (Maluku Utara).
Sebagai bandara berstatus internasional, IMIP diwajibkan menyediakan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina ketika menangani penerbangan internasional.
Kategori dalam Bandara Khusus
Kementerian Perhubungan mencatat IMIP sebagai bandara khusus, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Bandara khusus umumnya dibangun dan dioperasikan untuk mendukung kegiatan industri, pertambangan, atau perusahaan tertentu, namun tetap berada di bawah pengawasan negara dan harus memenuhi standar keselamatan.
Bandara IMIP juga telah memiliki Kode ICAO: WAMP dan Kode IATA: MWS. Bandara ini melayani penerbangan domestik dan, dalam kondisi tertentu, internasional.
Kritik Menhan “Tidak Boleh Ada Republik di Dalam Republik”
Polemik bermula saat Menhan Sjafrie Sjamsoeddin melakukan peninjauan dalam rangka Latihan Terintegrasi TNI 2025 di Morowali pada 20 November 2025.
Ia mempertanyakan keberadaan bandara yang beroperasi tanpa “perangkat negara”, khususnya karena lokasinya berada dekat jalur strategis Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan III.
“Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa melihat latar belakang dari manapun asalnya,” tegas Sjafrie.
Sorotan tersebut dikaitkan dengan kekhawatiran terhadap aspek kedaulatan dan keamanan ekonomi nasional.
Respons TNI dengan Perketat Pengamanan
Menindaklanjuti pernyataan Menhan, Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) TNI dikerahkan untuk melakukan peningkatan pengamanan di bandara.
Kapuspen TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan bahwa TNI melakukan inspeksi dadakan (sidak) dan berkoordinasi dengan berbagai instansi termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, Kepolisian serta Pemerintah daerah.
Tujuannya adalah memastikan operasional bandara sesuai aturan dan tetap berada dalam kendali negara.
Kemenhub Sebut Bandara IMIP Sudah Sah dan Terdaftar
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menegaskan bahwa Bandara IMIP memiliki izin resmi dan tercatat dalam sistem perhubungan nasional.
“Terdaftar, itu (Bandara IMIP) sudah terdaftar. Enggak mungkin bandara enggak terdaftar,” ujar Suntana pada Rabu (26/11).
Pihak Kemenhub memastikan bahwa operasional bandara telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan, termasuk aspek keselamatan penerbangan.





























