firstindonesiamagz.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menganjurkan agar pajak kendaraan bermotor (PKB) dihapuskan.
Ketua YLKI, Tulus Abadi telah menyampaikan hal tersebut ketika sidang Komisi V DPR RI saat penyusunan pembahasan revisi UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Senin, 6 Juni 2022.
Tulus menyebutkan dengan dihapusnya pajak kendaraan bermotor akan mengurangi terjadinya rangkap pungutan.
Sebaliknya, ia meminta agar PKB digantikan oleh adanya tambahan pajak yang diberikan pada masyarakat ketika membeli BBM.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 7 Juni 2022, YLKI meminta agar masyarakat yang membeli BBM dikenakan dana preservasi.
“Saya kira lebih adil ketika konsumen yang membeli BBM dikenakan dana preservasi,” tutur dia.
PKB yang dihapus nantinya bakal dikenakan pada biaya tambahan bagi masyarakat yang akan membeli BBM.
Selain itu, tidak akan terjadi rangkap pungutan pada masyarakat.
Dengan demikian, pemerintah juga dapat mengontrol harga BBM dengan konsumsi masyarakat yang lebih terkendali.
Kebijakan ini dipandang akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM.
Lantaran, masyarakat nantinya akan membayarkan dana preservasi mengikuti dengan jumlah seberapa sering mereka mengisi BBM.
Dengan konsumsi BBM yang terkendali tentunya serta merta akan langsung menekan tingkat pencemaran yang dilakukan oleh kendaraan bermotor.
“Selain itu, melalui pembelian BBM nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal,” imbuhnya, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
Bukan hanya itu, Ia juga menganjurkan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dialihkan dari Kepolisian RI ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).