firstindonesiamagz.id – Maskapai penerbangan nasional yakni PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau biasa disebut dengan Merpati Airlines diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati Airlines pada Kamis (2/6) di Pengadilan Niaga.
Dengan putusan tersebut, maka Merpati Airlines mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran.
Pengadilan telah menunjuk Hakim Pengawas serta Kurator yang akan menjalankan proses kepailitan Merpati Airlines. Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta debitur oleh Kurator, melansir dari Kontan.co.id.
Sedangkan Kurator merupakan Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Kurator yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
“PPA telah menjalankan amanat untuk melakukan penyelesaian permasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan. Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014,” tutur Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) Yadi Jaya Ruchandi, Selasa (7/6/2022).
Menilik pada beberapa tahun lalu, sebelum Merpati Airlines diputuskan pailit, Merpati Airlines tercatat mempunyai kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2022.
Lebih lanjut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada tahun 2021 sempat akan membubarkan tujuh perusahaan pelat merah ini. Pasalnya, Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak 2014.
Sedangkan penetapan pailit Merpati Airlines berdasarkan pada putusan pengesahan perdamaian nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.
Adapun mengenai Aset Merpati nantinya akan dilelang untuk membayar pesangon eks Karyawan.
Dengan demikian, Yadi menuturkan, dibatalkannya perjanjian homologasi tersebut, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang, seperti yang dimuat Liputan6.com.
“Hal ini sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” urai Yadi.
Sementara itu Menteri BUMN Erick Thohir menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah resmi menetapkan PT Merpati Airlines pailit.
Sebab, dengan adanya penetapan tersebut akan membawa dampak baik bagi nasib karyawan Merpati Airlines untuk memperoleh pesangon.
“Kita juga tidak ingin dzalim kepada para pekerja yang (pesangonnya) terkatung-katung. Baiknya diselesaikan,” ujar Erick di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Selasa (7/6/2022).
Bukan hanya itu saja, adanya putusan yang menyatakan Merpati Airlines pailit tersebut maka Kementerian BUMN akan lebih fokus untuk menata perusahaan-perusahaan pelat merah yang keberadaannya masih eksis.
“Intinya Merpati bagian dari 7 perusahaan yang memang sudah ditargetkan ditutup, ya salah satunya Merpati,” sambungnya.
Mengenai nasib aset Merpati Airlines, Erick mengungkapkan beberapa akan dimanfaatkan untuk memperkuat operasional perusahaan pelat penerbangan pelat merah lainnya. “Misalnya, contoh Merpati maintenance (pemeliharaan) akan disinergikan dengan Garuda. Ini yang kita coba lakukan,”pungkas Erick Thohir.