firstindonesiamagz.id – Pemerintah menetapkan untuk memperpanjang masa berlaku kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di seluruh Indonesia sampai 4 Juli 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di luar Jawa Bali.

Kebijakan ini mulai berlaku pada Selasa hari ini, 7 Juni 2022 sampai 4 Juli 2022.

Selain itu, perpanjangan PPKM kali ini, serentak di seluruh wilayah Jawa dan Bali, di mana mencakup 128 kabupaten/kota sudah masuk PPKM Level 1.

Meskipun begitu, di luar Jawa-Bali, sekitar 385 kabupaten/kota berada di Level 1 dan hanya Kabupaten Teluk Bintuni yang termasuk dalam wilayah Papua Barat masih berada di Level 2.

“Tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4,” kata Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, dikutip dari detikcom, Selasa (7/6/2022).

Dalam perbaikan pengendalian pandemi COVID-19 di beberapa daerah ini, kini masyarakat sudah mulai bisa beraktivitas normal dengan kapasitas 100 persen.

Kendati demikian, mengingat banyaknya virus penyebab penyakit yang beredar di Indonesia, masyarakat diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Namun saya tetap dan selalu menghimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan covid-19,” tutur Safrizal.

Syafrizal juga menambahkan, assessment pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilaksanakan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, sebagaimana yang dimuat Detikhealth.com.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here