presiden-prabowo-subianto-resmi-mengumumkan-kenaikan-gaji
presiden-prabowo-subianto-resmi-mengumumkan-kenaikan-gaji

FirstIndonesiaMagz.id– Presiden Prabowo Subianto mengatakan guru akan mendapatkan tambahan kesejahteraan. Ia menyatakan janji ini berlaku bagi guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.

Ia merinci, Pemerintah akan memberikan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok bagi guru ASN. Sedangkan guru non-ASN akan ditingkatkan tunjangan profesinya sebesar Rp 2 juta per bulan.

“Guru ASN mendapat tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan Rp 2 juta per bulan,” kata Prabowo pada perayaan puncak Hari Guru Nasional di Jakarta, Kamis (28/11) lalu.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti lebih lanjut menjelaskan skema peningkatan kesejahteraan guru tersebut dilakukan lewat pemberian tunjangan profesi.

“Ya, jadi begini, jadi yang guru non-ASN honorer itu dengan dapat sertifikasi, maka pendapatan dia akan menjadi Rp 2 juta. Itu di luar gaji dia di sekolah-sekolah asalnya, ya. Jadi dia kan sudah punya gaji di sekolah asalnya itu, yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah. Tapi, dengan dia sertifikasi, maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta,” jelas Mu’ti dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Sedangkan guru ASN menurut Mu’ti akan mendapat tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Besarnya berbeda-beda sesuai pangkatnya sebagai ASN jabatan fungsional guru.

“Jadi malah kalau guru yang ASN itu malah hanya gaji pokok saja, sesuai dengan gaji pokok. Dia satu kali gaji pokok. Yang gaji pokok itu tentu berbeda sesuai dengan kepangkatan dan sebagainya,” kata Mu’ti.

Soal Tunjangan Profesi Guru

Merespons tayangan tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasesjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur menyatakan Pemerintah perlu meluruskan pernyataan mereka terkait kenaikan gaji guru.

Ia menjelaskan, guru swasta atau non-ASN mengira ada kenaikan fantastis tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta. Padahal, kenaikannya adalah Rp 500 ribu dari yang semula sebesar Rp 1,5 juta.

Kenaikan Rp 500 ribu pun dapat diperoleh saat guru mengurus dan mendapatkan SK-Inpassing sehingga tunjangan profesi gurunya menjadi Rp 2 juta atau lebih, sesuai golongan yang setara ASN.

Sementara itu, guru ASN mengira tunjangan profesinya menjadi 2 kali lipat gaji pokok. Padahal, tidak ada perubahan sama sekali kebijakan dari aturan sebelumnya.

“Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok (gapok), yang dari pemerintahan sebelumnya memang sudah mendapatkan 1 kali gapok, tidak ada yang berubah. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta yang semula Rp 1,5 juta. Namun, para guru gagal paham pernyataan Presiden,” kata Mansur dalam keterangan resminya, Senin (2/12).

Minta Luruskan Misinformasi Kenaikan Gaji Guru

FSGI merinci misinformasi yang perlu diluruskan Pemerintah. Berikut rinciannya:

1. Tunjangan Profesi Guru Tidak Naik

Tidak ada tambahan kesejahteraan maupun kenaikan gaji untuk guru ASN pada 2025. Sebab, tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru ASN yang sudah mengantongi sertifikat pendidik memang sebesar sebesar 1 kali gaji pokok.

Berdasarkan kebijakan lama tersebut, guru ASN yang baru lulus pendidikan profesi guru (PPG) 2024 memang akan memperoleh TPG sebesar 1 kali gaji pokok pada 2025. Dengan begitu, kabar yang disampaikan Pemerintah bukanlah tambahan kesejahteraan baru, maupun kenaikan gaji baru untuk guru ASN.

2. Tidak Ada Peningkatan Tunjangan Profesi untuk Guru Non-ASN

FSGI meminta Pemerintah juga meluruskan fakta bahwa tidak ada kenaikan tunjangan profesi guru non-ASN pada 2025.

Sebab, tunjangan profesi guru bagi guru non-ASN yang telah memperoleh sertifikat pendidik saat ini adalah sebesar Rp 1,5 juta. Jika guru mengurus dan mendapatkan SK-Inpassing, maka TPG-nya menjadi Rp 2 juta atau sesuai golongan yang setara ASN.

Besaran di atas sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek No. 10 Tahun 2024 tanggal 14 Mei 2024. Dalam peraturan ini, TPG guru non-ASN yang belum inpassing sebesar Rp 1,5 juta. Sedangkan TPG guru yang telah mendapatkan SK Inpassing akan naik secara berkala sesuai yang tertera pada SK Inpassing.

“Jadi jelas bukan merupakan peningkatan yang baru tahun 2025, karena tahun-tahun sebelumnya sudah banyak guru non ASN yang mendapatkan TPG Rp 2 juta setelah inpassing,” terang FSGI.

Desak Adakan Upah Minimum Guru

FSGI menilai Pemerintah perlu melakukan perbaikan kesejahteraan pada guru honorer murni. Para guru honorer ini menurut FSGI perlu mendapat bantuan kesejahteraan lewat penetapan upah minimum guru yang berlaku umum.

“Jangan berupa bantuan temporer seperti BLT, namun ditetapkan sesuai Asta Cita Pak Prabowo berupa upah minimum guru yang berlaku umum, seperti Upah Minimum Regional tenaga kerja,” tulis Heru.

“Untuk meluruskan persepsi, maka FSGI mendesak Pemerintah segera mengklarifikasi secara resmi terkait kebijakan kenaikan gaji guru, mengingat dampaknya sangat luas,” pungkas Heru.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here