Foto: Merdeka.com

firstindonesiamagz.id – Seorang ibu yang berinisial RSS (35), yang tega membunuh anak kandungnya HA (4) kini telah ditangkap dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di sebuah hotel yang berada di Kota Semarang.

Diketahui motif pembunuhan yang dilakukan oleh RSS disebabkan lantaran pinjaman online (pinjol).

Menurut keterangan suami pelaku yang juga ayah HA, mengungkapkan bahwa uang tabungan keluarga juga turut dikenakan untuk hura-hura dan berbelanja online.

“Selain itu, uang tersebut juga digunakan berlibur bersama keluarga tanpa sepengetahuan suaminya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan ditemui di Mapolrestabes Semarang, Selasa lalu (17/5/2022).

Donny menuturkan, saat berlibur dengan keluarga pelaku membohongi suaminya seakan-akan liburan dengan harga promo.

“Namun ternyata harga normal,”urainya.

 Suami pelaku mengatakan, nominal tabungan yang digunakan oleh istinya RSS telah mencapai Rp 1,25 miliar.

“Uang tersebut memang didepositokan untuk tabungan keluarga. Kebetulan yang pegang adalah pelaku,” ujarnya.

Sang pelaku yang sudah diketahui bahwa uang deposito yang telah dititipkan kepada dirinya habis, pelaku pun berniat kabur dari rumah dengan membawa korban yakni HA untuk menginap di hotel.

“Oleh karenanya yang bersangkutan sangat-sangat takut apabila hal ini diketahui oleh suaminya,” tutur Donny.

Namun, pada penyelidikan sebelumnya, pelaku mengatakan jika uang milik tabungan keluarga itu ludes lantaran tersangkut pinjaman online (Pinjol).

“Motif ibu bunuh anaknya karena uang tabungan keluarga ludes untuk melunasi hutang pinjol,” ucap Donny.

Kendati demikian, pelaku yang merasa bersalah sebab telah menghabiskan tabungan keluarga, pelaku pun nekat membawa kabur HA ke sebuah hotel.

“Dia menginap satu malam di sebuah hotel di Semarang,” terang Donny.

Berdasarkan pengakuan pelaku, Donny menjelaskan bahwa sang pelaku menggunakan deposito tabungan keluarga guna membayar pinjol berbunga, namun tanpa sepengetahuan suaminya, diperoleh dari laman Kompas.com.

RSS pun menanggung utang pinjol sekitar Rp 12 juta per tahun.

Selain itu RSS juga menuturkan, kartu identitas pribadi yakni KTP miliknya digunakan oleh temannya berinisial SS untuk melakukan pinjaman ke pinjol dan pinjaman tersebut mengatasnamakan dirinya.

“Utang tersebut atas nama dirinya. Namun utang tersebut justru digunakan temannya berinisial SS,” ucap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar beberapa waktu yang lalu.

Kini atas tindakan tersebut, pelaku pun terjerat Pasal 76 C Jo 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here