FirstIndonesiaMagz.id- Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung (Babel). Dalam transaksi komoditas timah tahun Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey mewakili PT RBT menghubungi beberapa smelter terkait.
Harvey Moeis terlihat mengenakan rompi merah muda itu meninggalkan Kejaksaan Agung Jakarta (Kejagung) pada Rabu (27/03) malam. Ia menjadi tersangka ke-16 setelah si kaya raya Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka pada malam sebelumnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi,
Mengatakan bahwa, Harvey yang terlebih dahulu menghubungi Dirut PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ. MPRT sendiri telah ditetapkan tersangka lebih dulu.
“Adapun kasus posisi pada perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019. Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPT atau Saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” jelas Kuntadi dikutip dari detiknews pada Jumat (29/03).
Dalam pertemuan dengan MPRT atau RZ, Harvey sepakat melakukan penambangan ilegal dengan menyewa peralatan pengolahan peleburan timah.
Harvey kemudian diduga meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungannya. Keuntungan tersebut diduga dikelola seolah-olah merupakan corporate social responsibility (CSR) perusahaan, dibantu oleh tersangka sebelumnya Helena Lim.
Harvey diduga melanggar aturan atas perbuatannya dalam ketentuan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***