FirstIndonesiaMagz.id-Hakim ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan pidana dengan hukuman 20 tahun penjara terhadap istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Putri dinyatakan bersalah lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” lanjutnya.
Dilansir dari detiknews, Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Lebih lanjut, hakim menyebut pembunuhan Brigadir J terjadi karena cerita yang disampaikan Putri kepada suaminya Ferdy Sambo.
Kemudian hal yang memberatkan Putri, Hakim menyampaikan bahwa atas tindakan Putri lah organisasi Bhayangkari tercoreng.
Selain itu, Putri juga telah memberikan keterangan yang berbelit-belit saat di persidangan.
“Hal yang meringankan tidak ada,” ucap hakim.
Pidana ini lebih berat bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1) lalu.
Sebagai informasi, sebelumnya tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nz