Ilustrasi Ferdy Sambo ketika sidang, dok.liputan6/Faizal Fanani

FirstIndonesiaMagz.id-Pidana mati dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis mati itu diputuskan hakim lebih berat dari tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari jaksa.

Sebelumnya Jaksa menuntut eks Kadiv Propam Polri itu di sidang di PN Jaksel, Jumat (17/1/2023) lalu.

Menurut Jaksa, Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuh jaksa.

Diketahui, Ferdy Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti yang dilansir detiknews, Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas tindakan yang dilakukan Sambo.

Jaksa mengungkapkan Sambo harus tanggung jawab akan tindakannya itu.

Tepat hari ini Senin (13/2/2023) majelis hakim menyampaikan putusan dengan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” tutur hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah lantaran merusak CCTV yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan/atau menyebabkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Hakim juga menyebutkan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Pasalnya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Hakim juga mengatakan terdapat unsur kesengajaaan, unsur merencanakan, dan unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Ferdy Sambo yang terbukti bersalah.

Lebih lanjut, hakim meyakini Sambo menggenakan sarung tangan hitam dan turut menembak Yosua dengan senjata berjenis Glock 17.

Terakhir, Hakim mengungkapkan terdapat beberapa hal yang memberatkan vonis Sambo, seperti tindakan Sambo yang telah membuat citra Polri buruk. Hakim menyatakan tidak ada hal yang ringan akan hukuman bagi Ferdy Sambo.

Nz

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here