FirstIndonesiaMagz.id, Jakarta – Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, belakangan ini memberikan pernyataan terkait pemberian izin pertambangan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Menurut Bahlil Lahadalia, izin pertambangan diberikan melalui badan usaha yang dimiliki oleh ormas yang bersangkutan, bukan langsung ke ormas tersebut.
“Banyak perusahaan yang awalnya tidak memiliki pengalaman dalam mengelola tambang, namun berhasil mengelola izin tambang yang sudah diberikan oleh pemerintah,” kata Bahlil, Jakarta, Senin (10/06/2024).
Hal ini menunjukkan bahwa pengalaman bukanlah faktor penentu utama dalam pengelolaan tambang.
“Yang penting adalah memenuhi kualifikasi dalam dunia pertambangan dan berproses sesuai dengan tata kelola pertambangan yang baik,” lanjut Bahlil.
Bahlil juga merespons penolakan dari beberapa ormas keagamaan terhadap tawaran pemerintah untuk mengelola lahan tambang. Menurutnya, setiap ormas memiliki hak untuk menolak tawaran tersebut dan hal ini merupakan bagian dari demokrasi.
Bahlil mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan izin tambang kepada ormas yang membutuhkan dan mau mengelolanya.
Terkait sorotan terhadap ormas yang tidak memiliki pengalaman dalam mengelola tambang, Bahlil menyebut bahwa hal tersebut akan berproses. Ia juga menambahkan bahwa ormas keagamaan yang akan mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) akan bekerja sama dengan kontraktor yang profesional agar menjaga lingkungan.
Bahlil juga menyatakan bahwa pemerintah sedang mempercepat proses pemberian izin usaha pertambangan untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan peran organisasi keagamaan dalam mengelola tambang.
Bahlil menegaskan bahwa pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan ini bukanlah bocoran, dan detail lebih lanjut akan diungkapkan dalam konferensi pers yang akan datang. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami niat dan tujuan pemerintah dalam kebijakan ini.
Sebagai penutup, Bahlil mengingatkan bahwa proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan akan dilakukan dengan baik sesuai aturan, dan tidak boleh ada konflik kepentingan. IUP harus dikelola secara profesional dan dicarikan partner yang baik.