firstindonesiamagz.id – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menyampaikan beberapa arahan Presiden RI Joko Widodo mengenai upaya pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang kini sudah menyebar di Indonesia.
Adapun upaya tersebut salah satunya dengan memerintahkan lockdown untuk wilayah yang berstatus zona merah PMK bagi Provinsi, di mana Kecamatannya sudah terinfeksi lebih dari 50 persen.
“Ini tidak boleh ada pergerakan hewan dari satu titik ke titik lain. jadi semuanya di-lockdown,” tutur Suharyanto dalam rapat koordinasi penanganan wabah penyakit kuku dan mulut secara daring di Jakarta, Jumat, (24/06/2022).
Selain itu tujuan dari kebijakan tersebut supaya tidak ada lagi wilayah yang berada dalam zona merah terkait PMK.
Berkenaan dengan datang nya hari raya Idul Adha, sosialisasi pun perlu dilakukan, seperti edukasi kesehatan hewan dan penjelasan kepada masyarakat yang mudah di pahami.
Suharyanto mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan waspada, serta menyadari sepenuhnya terkait dengan wabah PMK ini. Maka dari itu, kemungkinan adanya perbedaan terlebih mengenai mobilisasi hewan ternak atau perpindahan hewan ternak dan satu titik ke titik lain, terutama di wilayah yang berada dalam zona merah PMK.
Sementara itu arahan kedua yakni upaya pembentukan Satuan Tugas Daerah guna mendata dan memastikan dokter hewan serta otoritas veteriner yang ada di wilayah masing-masing, segera diterjunkan di tiap wilayah masing-masing di tingkat Kabupaten/Kota maupun di tingkat Provinsi, dan terutama yang berada di zona merah.
Upaya ketiga mendata kebutuhan vaksin dan tenaga vaksinator, pasalnya Kementerian Pertanian pada akhir minggu ini akan melakukan vaksinasi PMK.
Data-data tersebut kemudian diintegrasikan dengan mengenakan sistem pelaporan data COVID-19 yang selama ini sudah berjalan.
“Selanjutnya apabila ada apabila kebutuhan hewan kurban tidak bisa terpenuhi, tidak perlu memobilisasi hewan ternak antardaerah. ini memang tidak mudah memberikan penjelasan kepada masyarakat, Tapi ini sudah keputusan pemimpin negara. sehingga mohon masing-masing wilayah, masing-masing daerah, mengikuti kebijakan ini,” kata Suharyanto, dikutip dari Antara.
Upaya Keempat yakni membentuk posko PMK untuk mengawasi lalu lintas hewan ternak, dengan mengaktifkan posko PPKM Mikro di tingkat Desa, kecamatan yang selama ini digunakan untuk pengendalian kasus COVID-19.
“Gunakan posko-posko ini untuk memonitor dan mengawasi dan melaksanakan tahap-tahap penanganan terkait dengan PMK/ Terkait data vaksinasi, testing, tracing, ini akan dilaksanakan lagi jadi sama polanya sama seperti COVID-19,” tutur dia.
Lebih lanjut, ia meminta setiap daerah mengaktifkan kembali posko-posko lintas daerah, jembatan timbang, pelabuhan laut dan udara, dan posko desa untuk mengawasi lalu lintas ternak.
Suharyanto juga meminta Provinsi, Kabupaten/Kota yang belum terkena wabah PMK dapat menjaga pintu perbatasan di mana tempat itu merupakan tempat keluar masuk ke wilayahnya.
Hal itu dilakukan supaya tidak ada lalu lintas hewan yang masuk, terlebih jika hewan ternaknya belum terjamin kesehatannya.