Source: Instagram @jokowi

firstindonesiamagz.id – Seluruh Komisaris BUMN diwajibkan bertanggung jawab jika perusahaan mengalami kerugian, hal tersebut ditekankan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Aatas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan.

Hal tersebut diteken Jokowi pada 8 Juni 2022 lalu.

Pada Pasal 59 Ayat 2 berbunyi komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.

“Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas,” tulis pemerintah dalam PP 23 Tahun 2022, dikutip Senin (13/6).

Akan tetapi, Pemerintah membebaskan anggota Komisaris dan Dewan Pengawas untuk bertanggung jawab atas kerugian BUMN, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Telah melakukan Pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan/Perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan/ Perum;

Baca Juga: Kesaksian Habib Usman Pimpin Doa untuk Jenazah Eril Anak Ridwan Kamil: Masya Allah Wangi Banget

b. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan

c. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Selain itu, Perusahaan dan Menteri juga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan jika ada anggota Dewan Pengawas yang terbukti lalai hingga menimbulkan kerugian.

“Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum,” tutur Pemerintah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here