FirstIndonesiaMagz.id-Jumlah korban penipuan jasa titip pembelian tiket konser Coldplay kini bertambah menjadi 60 orang pada Selasa (23/5).
Sebanyak 60 orang itu telah melapor ke Bareskrim Polri dan diperkirakan total kerugian pun mencapai Rp183 juta.
Hal itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum korban Zainul Arifin yang mengatakan bahwa dalam bertambahnya korban, total kerugian diperkirakan mencapai Rp183 juta.
“Yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang, dengan nilai kerugian yang awalnya Rp32 juta sekarang menjadi Rp183 juta,” ujarnya, dikutip dari cnnIndonesia.
Zainul juga melanjutkan, dari total korban tersebut tujuh di antaranya akan melalui pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Zainul mengatakan pihaknya juga akan memberikan beberapa barang bukti tambahan untuk memperkuat dugaan kasus penipuan ini.
“Hari ini adalah agendanya untuk menyampaikan beberapa barang bukti dan menyampaikan keterangan klarifikasi dari beberapa korban,” ucapnya.
Meskipun begitu, Zainul berharap Bareskrim dapat segera bertindak cepat untuk menangkap para pelaku sama halnya dengan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sebelumnya.
“Nah, makanya kita harap hari ini bisa diselesaikan karena di Polda sudah ada ditahan, maka kami berharap dari kawan-kawan Siber Bareskrim untuk menindaklanjuti,” tukasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya 14 orang menjadi korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta yang resmi mengajukan laporan ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 19 Mei 2023.