FirstIndonesiaMagz.id-Tiket masuk kawasan Borobudur ditetapkan pemerintah dengan tarif sebesar Rp 4.000 sampai Rp 15.000 per orang sekali masuk.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam aturan yang disahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 26 April 2023 itu, ditetapkan pula tarif masuk kendaraan yaitu sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 25 ribu. Sedangkan aturan tersebut telah berlaku sejak tanggal 26 April.
Tarif itu pun berlaku bagi Warga Negara Indonesia. Sementara untuk wisatawan mancanegara, bakal terkena tarif hingga 200%.
Kemudian terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,” bunyi pasal 12 ayat 1, dikutip detikcom, Kamis (4/05/2023).
Sementara itu terkait kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Aturan itu pun tercatat bahwa pengguna layanan dapat masuk tanpa biaya dengan berbagai pertimbangan.
Contohnya jika untuk kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana alam atau non alam, bantuan kemanusiaan, kepentingan umum dan sosial, misi khusus dari pemerintahan, dan lainnya.
“Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelaku usaha mikro dan kecil, penduduk setempat, agen wisata, dan pengguna layanan tertentu lainnya,” bunyi pasal 14 ayat 3.
(nz)