FirstIndonesiaMagz.id- Kementerian Perairan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek renovasi galangan kapal milik PT. BSI di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (05/05) usai mendeteksi adanya pelanggaran pemanfaatan ruang maritim.
Berdasarkan penelitian Intelijen Kemaritiman yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), pemugaran seluas 1.191 hektare (ha) tidak disertai dengan dokumen pemenuhan kegiatan pemanfaatan ruang maritim. (PKPRL).
Dirjen Pengawasan Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr Adin Nurawaluddin, M. Han yang terlibat langsung dalam proses penyelesaian proyek tersebut mengatakan, paksaan pemerintah adalah menghentikan sementara operasi hingga PT. BSI melaksanakan Izin Dasar Kelautan (PKKPRL).
Adin menuturkan, sebelumnya, PKC menerima pengaduan dari masyarakat terkait proyek pembangunan kembali milik PT. BSI. Pihaknya kemudian menggunakan basis PSDKP PWP3K Polsus PWP3K Batam untuk mengumpulkan informasi dari lapangan sekitar Februari 2023. Menurut pengakuan yang diberikan oleh PT. Dayung BSI berencana memperluas area dermaga atau dermaga di lokasi restorasi. Informasi lebih lanjut: PT. BSI memiliki Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang memproduksi peleburan baja dan galangan kapal. Total tanah milik PT. Berdasarkan tanah yang diberikan Badan Pengusahaan Batam, BSI memiliki luas 62 hektar, terdiri dari 13 hektar tanah bersertifikat HGB dan 49 hektar tanah laut.
PT. BSI diduga melanggar Peraturan Pelaksanaan Perencanaan Wilayah Tahun 2021 No. 21 § 101 (3), § 188, § 195, § 196, juncto Peraturan Menteri Kelautan No. 21 Tahun 2021, § 11 (2) (f). penangkapan ikan Peraturan Nomor 31 Tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan, serta menerapkan alat negara pengaruh dan penghentian sementara kegiatan usaha bagi orang yang mendapat sanksi administratif. Adin terus mendorong PT. BSI segera melaksanakan Izin Dasar Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Notifikasi PKKPRL dapat dilakukan melalui sistem satu kali terintegrasi (Online Single Submission/OSS), yang meliputi rencana take back material, rencana plowed use, overview implementasi take back, dan jadwal rencana implementasi take back.
Menteri Perkapalan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya mengatakan pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha suatu industri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Izin Usaha Risiko. Menurut peraturan tersebut, daur ulang termasuk dalam kategori bisnis berisiko.
Oleh karena itu, Menteri Trenggono terus mendorong jajaran Ditjen PSDKP untuk memastikan kegiatan di ruang laut sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga tidak mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. (A)