FirstIndonesiaMagz.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi dua alat bukti yang menjerat Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementan itu sudah naik ke tingkat penyidikan.
“Prosedur di KPK dari tahap penyelidikan untuk naik ke penyidikan harus ada setidaknya dua alat bukti dan siapa yang diduga sebagai pelaku pidana,” ucap wakil ketua KPK, Alexander Marwata saat dihubungi, Rabu (4/10).
Lebih detail dia menerangkan, KPK tidak dapat melakukan penggeledahan seperti yang telah dilakukan di rumah SYL pada Kamis (28/9), ketika belum menemukan dua alat bukti. KPK juga sempat menggeledah ruang kerja SLY di kantor Kementan pada Jum’at (29/9).
“Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan,” katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan SYL sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
“Bahwa dia sudah tersangka, ya saya sudah dapat informasinya (Yasin Limpo jadi tersangka),” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, (4/10).
Mahfud mengaku sudah mengetahui status tersangka Yasin Limpo jauh sebelumnya.
“Malah sejak kalau eksposnya itu sudah lama tahu tersangkanya. Tapi resminya tersangkanya itu sudah dikeluarkanlah,” ucapnya.
Namun Mahfud tak mengetahui alasannya hilangnya Yasin Limpo. Politisi Partai Nasdem tersebut sebelumnya melakukan kunjungan kerja di luar negeri.
“Belum menduga karena ini kan baru bisa diduga kalau sudah dikatakan DPO oleh aparat. Ini kan belum DPO, kita tunggu informasinya,” katanya.