FirstIndonesiaMagz.id-Kondisi Cristalino David Ozora atau sering disapa David (17) kini sudah lima hari dirawat di ICU RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

David merupakan korban penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) pada Senin (20/2) lalu. Akibat penganiayaan tersebut kondisi David hingga saat ini belum sadarkan diri.

“Sampai sekarang kondisi David belum sadarkan diri, masih di ICU, belum sadar. Yang lebih paham kondisinya kan dokter karena memang kita juga hanya sebatas menjaga saja,” ujar Paman David, Rustam Hatalah, Jumat (24/2/2023).

“Kalau gerak sih, setelah kemarin ada penanganan, ada sempat respons satu-dua kali. Jadi setelah itu ya biasa lagi,” tuturnya.

“Belum, sama sekali belum, belum ada komunikasi,” lanjut Rustam.

Selain itu, lanjut Rustam pihaknya sendiri menyerahkan secara penuh proses hukum ke pihak berwajib agar kasus ini segera diusut tuntas dengan adil. Dia dan keluarga saat ini tengah fokus pada kesembuhan korban.

“Saya serahkan seluruhnya kepada yang dampingi kita, LBH Ansor. Mau ambil langkah apa pun, sudah kita serahkan sepenuhnya ke mereka. Kemudian, harapannya sih, kepolisian mengusut ini dengan seadil-adilnya. Pokoknya kita lebih fokus ke kesembuhan David, karena ini sudah hampir lima hari kan. Belum ada perkembangan,” ujarnya.

Sebagai informasi pada Senin (20/2) lalu, Mario Dandy melakukan tindakan penganiayaan terhadap David, anak salah seorang pengurus pusat GP Ansor Jonathan.

David diketahui dianiaya hingga koma. Penganiayaan itu pun terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Motif terjadinya penganiyaan tersebut juga belum jelas terungkap, namun disebut-sebut lantaran aduan perempuan berinisial A (15), teman Mario sekaligus mantan pacar David.

Sebelumnya penganiayaan ini terekam dalam video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut terlihat Mario melakukan tindakan penganiayaan dengan menendang kepala David yang saat itu tergeletak di jalan.

Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Tersangka perekam video ini merupakan pria berinisial S alias SLRPL (19), teman Mario Dandy Satrio.

Dua tersangka dalam kasus ini telah ditetapkan Polisi yakni Mario Dandy dan tersangka lain yang merekam video penganiayaan Mario terhadap David.

Serupa dengan Mario Dandy Satrio, tersangka S juga dijerat pasal berlapis yaitu terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

“Persangkaan pasal 76C juncto pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 351 KUHP,” ungkap Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary, dikutip dari detik.com.

Hingga saat ini S tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

(nz)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here