firstindonesiamagz.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyampaikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan resmi diberlakukan mulai 1 April 2022.
Hal itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait tarif PPN. Namun aturan tersebut menyatakan tarif PPN naik menjadi 11% pada 11 persen pada 1 April 2022.
Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif PPN ini tidak akan ditunda sebab pemerintah menggunakannya untuk kembali ke masyarakat. Fondasinya juga harus diperkokoh dengan penguatan rezim pajak.
Sedangkan rata-rata tarif PPN secara global yakni 15 % dan di indonesia sendiri sebelum kenaikan PPN ini sebesar 10 % oleh sebab itu menurut Sri Mulyani masih bisa ditingkatkan, diperoleh dari laman bisnis.com.
“Kami lihat PPN space masih ada, kami naikkan hanya 1%. Kami paham bahwa fokus sekarang ini pemulihan ekonomi. Namun fondasi pajak yang kuat harus mulai dibangun,” kata Sri Mulyani.
PPN erat hubungannya dengan kebutuhan masyarakat, karenanya pemerintah berkontribusi menyalurkan landasan sosial guna menjaga tingkat konsumsi masyarakat.
Kendati demikian, kenaikan PPN ini walaupun hanya 1 % akan membawa dampak pada masyarakat dan sejumlah komoditas.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah menyampaikan momen kenaikan PPN tidak cocok sebab saat ini masyarakat masih menghadapi dampak kenaikan harga komoditas pangan dan energi dunia seperti Harga minyak goreng dan sejumlah bahan pangan lainnya.
“Kenaikan memang hanya 1% dan untuk beberapa barang tertentu tapi timing-nya sangat tidak pas. Ada kenaikan harga komoditas dan ramadhan jadi seperti terakumulasi. Ini yang di rasa menjadi beban besar,” tutur Piter.
Walaupun Pemerintah memastikan bahan pangan dasar yang dijual di pasar tidak akan terkena PPN seperti beras, jagung, garam konsumsi, telur, hingga susu. Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan sejumlah jenis jasa lainnya juga diberikan fasilitas pembebasan PPN.
Meski begitu, barang yang erat hubungannya dengan masyarakat dan pasti alami kenaikan serta dikenakan PPN 11% yakni baju atau pakaian, sabun, tas, sepatu, pulsa, rumah, motor dan barang lainnya yang dikenakan PPN.
Piter mengingatkan kenaikan satu barang akan berdampak pada kenaikan harga barang lainnya, tidak terkecuali sembako. Sembako memang tidak dikenai PPN tapi barang-barang lain yang dikenai PPN akan naik harganya maka akan mempengaruhi harga sembako, dilansir dari laman CNBC Indonesia.
“Pasti naik semua, kalau ada satu barang naik, ujung-ujungnya semua naik. Second round effect akan ada,” tutur Piter.