FirstIndonesiaMagz.id– Kepala Eksekutif Pengawas Per-asuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan mulai Oktober 2024 mendatang, dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum 10 tahun.
Ogi menjelaskan, selama ini 80 persen saldo Manfaat Pensiun Peserta, setelah memperhitungkan PPh 21 lebih dari Rp500.000.000, maka Peserta wajib memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli Produk Anuitas.
Produk Anuitas merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
“Di mana untuk PPIP yang pensiun, harus mengalihkan 80 persen dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, kecuali pendapatan di bawah pertumbuhan bisa diambil secara tunai, dan kita meminta mulai Oktober tidak boleh melakukan surender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun,” ujar Ogi dalam acara HUT ADPI ke- 39 di Jakarta.
Lebih jauh, Ogi menjelaskan pencairan anuitas kurang dari 10 tahun membuat Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak pernah mengalami kenaikan. Sebab, 80 persen dana tersebut justru langsung dicairkan.
“Ini yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu dana yang masuk, keluar dari PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan, meskipun kena penalty cukup besar,” jelasnya.
Menurutnya, pencairan sebelum 10 tahun, membuat hal itu kurang selaras dengan tujuan dan manfaat program pensiun.
“Itu menyalahi program dana pensiun, dana pensiun itu setelah dia pensiun, mendapatkan manfaat, tapi kalau diambil bukan program pensiun namanya, itu tabungan biasa saja, ini harus diberikan penjelasan yang baik kepada para peserta,” kata Ogi.