Sumber Foto: Parlementaria Terkini

firstindonesiamagz.id – Pasal LGBT dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ramai diperbicangkan akhir-akhir ini.

Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pun kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (25/5) lalu.  

DPR meminta supaya hukuman pidana terhadap tindakan pencabulan yang dilakukan oleh sesama jenis atau biasanya disebut dengan lesbian, gaya, biseksual, dan transgender (LGBT), seperti yang dicetuskan di Pasal 469 RUU KUHP, untuk dijelaskan secara eksplisit dalam memorie van toelichting (memori penjelasan).

Sebab, dalam beberapa hari ini, publik dibuat ramai dengan pembahasan tentang LGBT.

Walaupun pidana LGBT tertulis dalam RUU KUHP secara lengkap dan sudah diatur di dalam Pasal 469, namun bukan ditulis dengan istillah LGBT.

“Hal ini menjadi concern, apakah nanti di memorie van toelichting (Memori Penjelasan) itu bisa ada penjelasannya,” sebut Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan pembahasan terkait RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu lalu (25/5/2022).

Berdasarkan keterangan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat ini, diperlukan penjelasan yang dapat dimengerti oleh masyarakat pada umumnya guna menghindari perselisihan publik.

“Sehingga masyarakat dapat memahaminya secara lengkap. Jadi saya memohon sekali lagi penjelasan Wamenkumham dan tim apakah hal ini sudah benar-benar clear di publik,” sambungnya.

Pada waktu yang berbeda, Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej menerangkan, dalam Pasal 469 RUU KUHP telah diatur hukum pidana bagi perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis maupun berbeda jenis kelamin, karena hukum dalam RUU KUHP netral terhadap gender, dikutip dari Sindonews.com.

“Tetapi ada beberapa rumusan misalnya hukum pidana bagi perbuatan cabul di situ sudah ada. Misalnya, perbuatan cabul itu baik terhadap lawan jenis maupun terhadap sejenis. Tapi kita tidak menyebutkan secara eksplisit,” pungkas Eddy.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here