firstindonesiamagz.id – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan kembali terkait pemberlakuan harga minyak goreng di indonesia. Harga minyak goreng tak lagi sama di angka Rp 14.000 per liter.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers secara daring oleh Menteri Perdagangan Muhammad lutfi, Kamis (27/1/2022).
Dalam keterangannya minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana dan minyak goreng premium dipatok dengan harga eceran tertinggi yang berbeda-beda per liternya.
“Dengan rincian sebagai berikut minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium sebesar 14.000 per liter seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk ppn didalamnya,” Kata Muhammad Lutfi
Muhammad Lutfi juga mengatakan selama masa transisi dari mulai kebijakan ini dikeluarkan hingga 1 februari 2022 maka kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter tetap berlaku dengan mepertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang untuk melakukan penyesuaian.
Masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam membeli dan diharapkan tidak melakukan panic buying, karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Dilansir dari laman Kompas.com Jika ada pihak yang melanggar kebijakan yang berlaku, terutama para pelaku usaha, akan diberikan sanksi tegas.