Ilustrasi https://www.alodokter.com

firstindonesiamagz.id – Pemerintah telah menyediakan enam regimen vaksin Covid-19 untuk masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.

Diharapkan dengan disediakan enem regimen vaksin Covid-19 itu, masyarakat dapat menyesuaikan kondisi kesehatan dengan berbagai jenis vaksin tersebut.

“Pemerintah berhasil menyediakan enam regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia,” tutur Nadia diperoleh dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Selasa (26/4/2022).

Adapun Regimen vaksin Covid-19 ini diantaranya vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm, diperoleh dari Kompas.com.

Nadia mengatakan regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan beragam sistem rancangan baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, serta COVAX Facility.

Beberapa upaya juga turut dilakukan pemerintah guna menggegas stok vaksin secara aman agar bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Menurut Nadia, kala kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan sejumlah jenis vaksin, salah satunya fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.

Selain itu, mekanisme vaksinasi gotong royong vaksin Sinopharm juga turut diberikan rekomendasi fatwa halal dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.

“Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain,” imbuh dia.

Nadia menyampaikan, negara-negara muslim tersebut terbukti dapat mengendalikan kasus Covid- 19 bahkan sampai saat ini.

Melansir dari Kompas.com, Kemenkes sempat menyatakan akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster. Hal itu berdasarkan rekomendasi penyediaan vaksin halal dari putusan Mahkamah Agung (MA). “Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” kata Nadia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here