Sumber: Suara.com

FirstIndonesiaMagz.id– Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP. KTP elektronik nantinya akan diganti menggunakan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Hal itu disampaikan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh dalam Rakornas Dukcapil 2023 bertajuk ‘Digitalisasi Adminduk untuk Kemudahan Layanan Publik dan Pemilu 2024’ pada Kamis (9/2). Kebijakan tersebut merupakan solusi asimetrik sebagai langkah bijaksana menggantikan penerbitan e-KTP yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.

“Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blangko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD),” kata Zuldan melansir dari detik.com.

Zudan pun mengungkap tiga kendala yang dihadapi Kemendagri dalam pencetakan e-KTP. Kendala itu adalah pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil, kemudian harus pula menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film.

Belum lagi, masalah kendala jaringan internet di daerah. Menurutnya, saat ada kendala jaringan pun, pengiriman hasil perekaman e-KTP tidak sempurna. Alhasil, KTP tidak jadi karena failer enrollment dan perekaman sidik jari gagal karena tidak terkirim ke pusat.

Selain itu, pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua juga menurutnya menjadi salah satu kendala. Karena itu, Pemerintah memutuskan untuk mengganti e-KTP menjadi KTP digital.

“Jadi kita tidak lagi menambahkan blangko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital,” ujarnya.

Target sebanyak 25% dari 277 juta penduduk Indonesia sudah menggunakan IKD tahun ini

Zudan menjelaskan, Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan IKD tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Pendaftaran aplikasi IKD, harus mendapatkan pendampingan petugas Dukcapil. Sebab, pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

“Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke HP pemohon,” pungkas Zuldan.

(kn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here