FirstIndonesiaMagz.id- PT Pertamina Patra Niaga, wilayah Jawa Tengah, meluncurkan mobil tangki bahan bakar industri dengan kode QR, yang memungkinkan pemangku kepentingan untuk lebih mudah mengidentifikasi bahan bakar industri resmi Pertamina dengan warna biru. Mengidentifikasi informasi tangki yang diperoleh dari kode unik (QR code) yang tercetak pada mobil tubuh truk tangki
Hari ini (8 Mei) di Pelabuhan Tanjungsar Tegal, dalam pengenalan sistem barcode.
Regional Sales Manager PT Pertamina Patra Niaga Christina Agung Yuni Ardi menjelaskan kepada pemangku kepentingan tentang tujuan penggunaan QR ini.
Agung menambahkan, QR code yang ada di badan tangki ini berfungsi sebagai identitas atau jaminan kualitas bahwa bahan bakar ini merupakan bahan bakar industri yang dibeli secara resmi dari agen bahan bakar industri yang terafiliasi dengan Pertamina.
Agung melanjutkan, pembaca kode QR harus memasukkan nama dan nomor WhatsApp yang muncul setelah pemindaian. WhatsApp berguna untuk mengambil One Time Password (OTP) yang dikirimkan ke sistem.
Dalam konteks yang sama, Manajer Komunikasi, Relasi dan CSR PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho Region Jawa Tengah mengatakan bahwa industri tanker BBM Pertamina mendapatkan QR code di PT Pertamina Region Jawa Tengah.
Bahan bakar industri ini memungkinkan pembelian bahan bakar seperti Biosolar, Dexlite dan Pertamina Dex untuk bahan bakar laut dan bahan bakar industri yang didistribusikan oleh truk tangki bahan bakar berwarna biru.
Harga BBM yang diterima agen merupakan produk BBM industri yang harganya disesuaikan dengan kondisi harga pasar minyak dunia atau merupakan harga keekonomian.
Nelayan dengan kapal di atas 30 GT membeli dexlite dari SPBUN, harus menggunakan drum. Pembelian yang dilakukan melalui agen BBM industri sekaligus diantarkan langsung ke tepi pelabuhan oleh kapal tanker BBM.
Brasto mengungkapkan membeli BBM industri dari agen resmi Pertamina berarti ikut serta dalam pembangunan daerah karena BBM dari agen Pertamina termasuk unsur perpajakan seperti Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Penjualan (PPN). (A)