firstindonesiamagz.id – Draf finis Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang mengatur soal Tindak Pidana Lingkungan Hidup, diatur dalam Pasal 344 Ayat 1 sampai 3.
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI,” demikian bunyi Pasal 344 Ayat 1 dalam draf terbaru RKUHP.
Lebih lanjut, Pasal 344 Ayat 2 dituliskan, jika perbuatan sebagaimana dimaksud Ayat 1 mengakibatkan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
Kemudian Pasal 344 Ayat 3 berbunyi, jika perbuatan sebagaimana dimaksud Ayat 1 mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
Pasal-pasal tersebut tertulis hampir serupa dengan draf RKUHP yang dicetuskan pada 2019.
Kendati demikian, pada draf RKUHP sebelumnya tersemat pada Pasal 346.
Sedangkan, Pasal 345 menjelaskan secara detail pada Ayat 1 sampai 3.
Pada Ayat 1 tertulis bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Kemudian pada Ayat 2 tertulis, jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
“Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” demikian bunyi Pasal 345 Ayat 3, dilansir dari Tempo.co
Adapun pidana denda, draf 2019 dan draf finis sama-sama menuliskan ancaman denda dalam Pasal 79 Ayat 1 pidana kategori VII poin b.
“Kategori VII, Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” bunyi aturan denda tersebut.
Berkenaan dengan isi lengkap pidana denda yang diatur dalam Pasal 79 RKUHP Ayat 1, berikut kategorinya:
- Kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
- Kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- Kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Kemudian Pasal 79 Ayat 2 mengatakan sebagai berikut:
“Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
Begitu pula Pasal 80 Ayat 1 tertulis bahwa dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata. Pasal 80 Ayat 2 dituliskan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.