FirstIndonesiaMagz.id– Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Minyakita mulai pekan depan. Hal itu menunggu Peraturan Menteri Perdagangan rampung dan segera diterbitkan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengatakan harga minyakita akan naik menjadi Rp15.700 per liter. Penyesuaian harga itu menghitung komponen biaya produksi yang mengalami kenaikkan.
“Mudah-mudahan dalam minggu depan ini (Permendag selesai),” ujar Isy Karim saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (19/7).
Isy menjelaskan penetapan HET untuk minyakita yang dihitung pada 2022 sudah tidak relevan dengan situasi perekonomian saat ini. Mengingat ada kenaikkan seperti biaya logistik, pajak, dan komponen lainnya.
“Jadikan HET Minyakita ini ditetapkan 2022, perkembangan sudah cukup lama, komponen yang membentuk harga minyak goreng itu sudah naik semua, jadi memang sulit dipertahankan,” kata dia.
Isy mengatakan kenaikkan HET Minyakita ini juga telah menimbang andil minyak goreng terhadap inflasi. Menurutnya, minyak goreng hanya berkontribusi kecil terhadap inflasi, sehingga diharapkan kenaikkan minyak goreng ini tidak berdampak negatif terhadap perekonomian.
“Andil minyak goreng terhadap inflasi cukup kecil sebenarnya, hanya sekitar 0,03 persen, jadi itu menjadi pertimbangan dalam kenaikkan, karena ada ongkos transportasi, dan lainnya,” kata Isy.