Profil SKK Migas (Source: IDX Channel)

Jakarta, FirstIndonesiaMagz.id-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) diperkirakan akan dihapus dan digantikan oleh Badan Usaha Khusus (BUK) Migas akibat dari perubahan dalam revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Pri Agung Rakhmanto, Founder & Advisor ReforMiner Institute, berharap revisi UU Migas akan mengintegrasikan tiga prinsip utama:

1. Menyederhanakan perizinan usaha dan operasional hulu migas menjadi satu entitas (satu pintu).
2. Menerapkan prinsip assume & discharge dalam perpajakan, yang membebaskan kontraktor dari pajak-pajak tidak langsung.
3. Memisahkan keuangan pengusahaan hulu migas dari keuangan negara, terutama dalam hal investasi dan bagi hasil.

Seperti yang dimuat dalam CNBCIndonesia, pembentukan BUK Migas diharapkan akan membuat pengusahaan hulu migas menjadi lebih fleksibel, efisien, dan terpisah dari birokrasi serta sistem keuangan negara. Hal ini akan memungkinkan BUK Migas untuk fokus pada aspek bisnis dan kepentingan nasional, sambil menjalankan fungsi regulasi yang ditetapkan oleh hukum.

Di sisi lain, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto berharap BUK Migas ke depannya dapat masuk ke dalam revisi UU Migas dengan kedudukan yang kuat, khususnya sebagai perpanjangan tangan pemerintah guna mengatur jalannya kegiatan usaha di sektor hulu migas nasional.

“Sehingga memang benar-benar layak untuk mewakili negara karena di dalam peran BUK ini seperti tadi disampaikan bapak-ibu sekalian memang berbeda dengan BUMN lain di mana BUMN lain adalah operator,” kata Dwi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) berbersama Baleg DPR RI, dikutip dari CNBCIndonesia, Jumat (22/9).

Dwi menekankan kendati mencantumkan kata khusus sebagai perpanjangan tangan negara, tetapi BUK tetap harus menjalankan tiugasnya sebagai badan usaha. Dwi berharap ke depannya BUK tidak hanya berpikir mengenai profit atau kinerja korporasi belaka.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here