FirstIndonesiaMagz.id– Jakarta, 13 Februari 2025 – Dalam situasi keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU) mengadakan diskusi mengenai alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Menteri (Wamen) PU, Diana Kusumastuti, dan dihadiri oleh Son Diamar serta para pejabat utama Kementerian PU, antara lain Dirjen Pengelolaan Infrastruktur (PI), Dirjen Sumber Daya Air (SDA), Dirjen Bina Marga (BM), Dirjen Cipta Karya (CK), Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), serta Staf Ahli Menteri (SAM) I.
Diskusi yang awalnya dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB ini mengalami perubahan waktu dan akhirnya berlangsung pada pukul 18.30 WIB di Ruang Rapat Wamen PU. Dalam forum ini, Son Diamar menyampaikan gagasan reposisi peran Kementerian PU serta konsep pembangunan infrastruktur berbasis aset tanpa menggunakan dana negara.
Konsep yang diusulkan Son Diamar bertumpu pada dua aset utama, yaitu sumber daya alam (SDA) yang kaya dan lokasi strategis dalam sistem transportasi serta pelayaran nasional maupun internasional. Dengan mengoptimalkan dua aset tersebut, strategi industri dan investasi dapat dirancang secara sistematis guna mendorong pembangunan kawasan usaha berbasis SDA dan perkotaan.
Kawasan usaha berbasis SDA mencakup sektor-sektor seperti hutan tanaman, pertanian, food estate, perkebunan, budidaya ikan, pertambangan, serta pariwisata. Sementara itu, kawasan usaha perkotaan mencakup kawasan industri, real estat baru maupun redevelopments, beserta infrastruktur pendukungnya.
Dalam skema ini, infrastruktur menjadi bagian dari investasi usaha dengan model keuangan yang terkonsolidasi. Hal ini memungkinkan pembangunan infrastruktur dapat dibiayai oleh revenue usaha, sehingga tidak menjadi utang negara maupun beban bagi rakyat pengguna. Dampaknya, infrastruktur seperti jalan tol dapat diakses tanpa tarif tol, sementara tiket kereta api menjadi lebih terjangkau.
Selain menyampaikan konsep tersebut, Son Diamar juga merancang kerangka regulasi berupa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Program Percepatan dan Pengendalian Pembangunan Wilayah dan Perkotaan (P3WK). Rancangan ini mengatur kebijakan dan mekanisme implementasi pembangunan infrastruktur tanpa mengandalkan dana APBN.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam proyek-proyek swasta besar untuk mencegah terulangnya kasus-kasus kontroversial seperti proyek “pagar laut” dan Rempang.
Usulan ini mendapat sambutan positif dari Kementerian PU, dengan perhatian khusus dari empat Dirjen, Kepala BPIW, serta Staf Ahli Menteri yang hadir dalam diskusi.
Dengan konsep pembangunan berbasis aset ini, diharapkan pembangunan wilayah dan perkotaan dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa membebani anggaran negara, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif. Semoga langkah ini menjadi berkah bagi bangsa dan negara.