firstindonesiamagz.id – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, bagi anak yang berusia 6-17 tahun diwajibkan untuk melaksanakan pemeriksaan (testing) Covid-19 sebagai syarat perjalanan mudik lebaran 2022.
“Anak usia 6-17 tahun wajib testing mengingat belum bisa vaksin booster.” tutur Wiku dalam keterangan tertulis, berdasarkan laman Covid19.go.id.
Menurut Wiku, bagi anak usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan melakakukan testing Covid-19, lantaran mereka belum menjadi sasaran vaksinasi.
Kendati demikian, orangtua atau pendamping sang anak diwajibkan mengikuti persyaratan perjalanan domestik selama mudik.
Selanjutnya, Wiku menuturkan, kepada para pemudik bila sudah melakukan vaksin booster tidak perlu memperlihatkan hasil tes Covid-19.
Namun, bagi pemudik yang baru divaksinasi dosis kedua wajib memperlihatkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1×24 jam atau PCR yang diambil 3×24 jam sebelum memulai perjalanan.
“Untuk yang baru divasksinasi satu kali harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3×24 jam sebelum keberangkatan,” ucapnya.
Dalam waktu yang sama, Wiku juga menambahkan bagi pemudik yang tidak dapat divaksinasi dengan alasan kondisi kesehatan tertentu atau penyakit bawaan, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3×24 jam, sebelum keberangkatan dan surat keterangan resmi dari rumah sakit, diperoleh dari kompas.com.
Lebih lanjut, Wiku menjelaskan, pemerintah akan terus meningkatkan aksesibilitas vaksinasi Covid-19 terhadap anak.
Sementara itu, sampai saat ini, laporan mengenai uji coba vaksinasi untuk anak usia dibawah 6 tahun masih terbatas, oleh sebab itulah pemerintah fokus pada vaksinasi lansia.
“Pemerintah akan fokus pada pencapaian target vaksinasi untuk kelompok retan seperti lansia,” ujar dia.